Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi

Dythia Novianty | Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:39 WIB
Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi
fakta kominfo ancam blokir PSE yang tidak terdaftar | Ilustrasi aplikasi (Pixabay)

Suara.com - Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan menyarankan agar aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 (Permenkominfo 5/2022) perlu direvisi.

Pasalnya, regulasi itu tidak membahas mengenai akuntabilitas yang berisiko mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 perlu direvisi karena masih menyisakan ketidakjelasan mengenai mekanisme akuntabilitas. Akibatnya, muncul risiko moderasi konten yang berlebihan yang tentu saja mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Pingkan dalam keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).

Selain belum membahas akuntabilitas, lanjut Pingkan, regulasi ini juga secara eksplisit membatasi interpretasi moderasi konten sebagai penghapusan konten saja.

Padahal membatasi konsepsi regulasi moderasi konten sebagai penghapusan konten adalah sesuatu yang problematik.

Ia menyatakan, terdapat pula potensi pemusatan kekuatan pada pemerintah dengan adanya ketentuan, mengenai wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal pemutusan akses terhadap konten-konten digital.

Ilustrasi Aplikasi Sosial Media di Smartphone (Unsplash/Sara Kurfeß)
Ilustrasi Aplikasi Sosial Media di Smartphone (Unsplash/Sara Kurfeß)

Permohonan pemutusan akses, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, dinilai Pingkan hanya meninggalkan dua pilihan ekstrem, yaitu menghapus atau membiarkan konten yang dilaporkan.

"Sementara menghapus konten dapat melanggar kebebasan berpendapat, membiarkan konten dapat membuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerima sanksi dari Kemenkominfo. Membatasi tindakan hanya sebatas pada hapus-atau-biarkan (delete-or-keep) adalah pendekatan yang terbilang dangkal," papar dia.

Pingkan menguraikan, moderasi konten tidak melulu penghapusan konten. Sebab dalam praktiknya melakukan moderasi konten tidaklah mudah.

Di satu sisi, moderasi konten yang lemah berisiko mengakibatkan beredarnya materi-materi berbahaya.

Tetapi moderasi konten secara besar-besaran justru dapat berujung pada penyensoran yang berlebihan oleh platform.

Hal itu disebabkan mandat yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 beserta dengan revisinya, yaitu Permenkominfo nomor 10 tahun 2021.

Jika berkaca pada praktik-praktik global, lanjut Pingkan, platform-platform user generated content (UGC) seperti Twitter, Facebook, dan YouTube menggunakan serangkaian pilihan yang lebih beragam.

Contohnya seperti menurunkan peringkat (down ranking), demonetisasi, menandai konten dengan keterangan penjelas, membatasi akses dengan tolak ukur usia, dan memberikan peringatan kepada pengguna tentang unggahan-unggahan yang berpotensi sensitif dan berbahaya.

Langkah-langkah yang ditempuh oleh platform UGC tersebut dinilai dapat memitigasi risiko platform mengambil salah satu dari dua tindakan ekstrem yang sudah disebutkan di awal.

Logo Kominfo. [Kominfo]
Logo Kominfo. [Kominfo]

“Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 hampir secara eksplisit membatasi moderasi konten hanya sebagai penghapusan konten dari platform. Moderasi konten sepatutnya dipahami secara lebih luas sebagai tindakan yang membatasi penyebaran konten dan langkah-langkah yang bersifat mitigasi seperti yang dicontohkan di atas," terang Pingkan.

"Ketika moderasi konten hanya dibatasi sebagai penghapusan konten, baik Kemenkominfo maupun PSE memiliki risiko yang lebih besar untuk melanggar kebebasan berekspresi masyarakat," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks

Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:50 WIB

Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber

Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 20:39 WIB

Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat

Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 19:16 WIB

Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs

Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 18:46 WIB

Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 17:38 WIB

Menteri Plate Ingatkan Perusahaan Sosial Media Mendaftar PSE Lingkup Privat

Menteri Plate Ingatkan Perusahaan Sosial Media Mendaftar PSE Lingkup Privat

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Monitor Gaming Anyar, Samsung Odyssey G8 Dukung Resolusi 6K Refresh Rate Tinggi

Monitor Gaming Anyar, Samsung Odyssey G8 Dukung Resolusi 6K Refresh Rate Tinggi

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 15:11 WIB

Xiaomi Rilis Redmi Pad 2 9.7: Tablet Ringkas 120Hz dan Snapdragon 6s Gen 2, Harga Mulai 3 Jutaan!

Xiaomi Rilis Redmi Pad 2 9.7: Tablet Ringkas 120Hz dan Snapdragon 6s Gen 2, Harga Mulai 3 Jutaan!

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB

Harga Vivo TWS 5i Rp300 Ribu, TWS Murah Ini Usung Baterai Tahan Lama

Harga Vivo TWS 5i Rp300 Ribu, TWS Murah Ini Usung Baterai Tahan Lama

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 12:38 WIB

Kapan EA Sports UFC 6 Rilis? Bocoran Gameplay-nya Terungkap ke Publik

Kapan EA Sports UFC 6 Rilis? Bocoran Gameplay-nya Terungkap ke Publik

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 12:10 WIB

Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026

Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:59 WIB

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 09:10 WIB

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:48 WIB

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:24 WIB