Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:39 WIB
Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi
fakta kominfo ancam blokir PSE yang tidak terdaftar | Ilustrasi aplikasi (Pixabay)

Suara.com - Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan menyarankan agar aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 (Permenkominfo 5/2022) perlu direvisi.

Pasalnya, regulasi itu tidak membahas mengenai akuntabilitas yang berisiko mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 perlu direvisi karena masih menyisakan ketidakjelasan mengenai mekanisme akuntabilitas. Akibatnya, muncul risiko moderasi konten yang berlebihan yang tentu saja mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Pingkan dalam keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).

Selain belum membahas akuntabilitas, lanjut Pingkan, regulasi ini juga secara eksplisit membatasi interpretasi moderasi konten sebagai penghapusan konten saja.

Padahal membatasi konsepsi regulasi moderasi konten sebagai penghapusan konten adalah sesuatu yang problematik.

Ia menyatakan, terdapat pula potensi pemusatan kekuatan pada pemerintah dengan adanya ketentuan, mengenai wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal pemutusan akses terhadap konten-konten digital.

Ilustrasi Aplikasi Sosial Media di Smartphone (Unsplash/Sara Kurfeß)
Ilustrasi Aplikasi Sosial Media di Smartphone (Unsplash/Sara Kurfeß)

Permohonan pemutusan akses, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, dinilai Pingkan hanya meninggalkan dua pilihan ekstrem, yaitu menghapus atau membiarkan konten yang dilaporkan.

"Sementara menghapus konten dapat melanggar kebebasan berpendapat, membiarkan konten dapat membuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerima sanksi dari Kemenkominfo. Membatasi tindakan hanya sebatas pada hapus-atau-biarkan (delete-or-keep) adalah pendekatan yang terbilang dangkal," papar dia.

Pingkan menguraikan, moderasi konten tidak melulu penghapusan konten. Sebab dalam praktiknya melakukan moderasi konten tidaklah mudah.

Di satu sisi, moderasi konten yang lemah berisiko mengakibatkan beredarnya materi-materi berbahaya.

Tetapi moderasi konten secara besar-besaran justru dapat berujung pada penyensoran yang berlebihan oleh platform.

Hal itu disebabkan mandat yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 beserta dengan revisinya, yaitu Permenkominfo nomor 10 tahun 2021.

Jika berkaca pada praktik-praktik global, lanjut Pingkan, platform-platform user generated content (UGC) seperti Twitter, Facebook, dan YouTube menggunakan serangkaian pilihan yang lebih beragam.

Contohnya seperti menurunkan peringkat (down ranking), demonetisasi, menandai konten dengan keterangan penjelas, membatasi akses dengan tolak ukur usia, dan memberikan peringatan kepada pengguna tentang unggahan-unggahan yang berpotensi sensitif dan berbahaya.

Langkah-langkah yang ditempuh oleh platform UGC tersebut dinilai dapat memitigasi risiko platform mengambil salah satu dari dua tindakan ekstrem yang sudah disebutkan di awal.

Logo Kominfo. [Kominfo]
Logo Kominfo. [Kominfo]

“Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 hampir secara eksplisit membatasi moderasi konten hanya sebagai penghapusan konten dari platform. Moderasi konten sepatutnya dipahami secara lebih luas sebagai tindakan yang membatasi penyebaran konten dan langkah-langkah yang bersifat mitigasi seperti yang dicontohkan di atas," terang Pingkan.

"Ketika moderasi konten hanya dibatasi sebagai penghapusan konten, baik Kemenkominfo maupun PSE memiliki risiko yang lebih besar untuk melanggar kebebasan berekspresi masyarakat," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks

Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:50 WIB

Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber

Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 20:39 WIB

Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat

Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 19:16 WIB

Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs

Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 18:46 WIB

Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 17:38 WIB

Menteri Plate Ingatkan Perusahaan Sosial Media Mendaftar PSE Lingkup Privat

Menteri Plate Ingatkan Perusahaan Sosial Media Mendaftar PSE Lingkup Privat

Tekno | Senin, 18 Juli 2022 | 17:12 WIB

Terkini

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Juni 2026: Trik Rahasia Dapat Ronaldinho 120 OVR

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Juni 2026: Trik Rahasia Dapat Ronaldinho 120 OVR

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:25 WIB

48 Kode Redeem FF Terbaru 11 Juni 2026: Siap-siap Bocoran Elite Pass Golden

48 Kode Redeem FF Terbaru 11 Juni 2026: Siap-siap Bocoran Elite Pass Golden

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:19 WIB

Mobil Klasik Jadi Hadiah di Event Forza Horizon 6, Ada Tips Khususnya

Mobil Klasik Jadi Hadiah di Event Forza Horizon 6, Ada Tips Khususnya

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:30 WIB

6 HP 3 Jutaan Terbaik 2026 Gaming: Chip Kencang, Ada Pilihan David GadgetIn

6 HP 3 Jutaan Terbaik 2026 Gaming: Chip Kencang, Ada Pilihan David GadgetIn

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:11 WIB

XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Bidik 2,4 Juta Perempuan Indonesia Melek Digital pada 2026

XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Bidik 2,4 Juta Perempuan Indonesia Melek Digital pada 2026

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:07 WIB

Sedikit Bocoran Gameplay Resident Evil Veronica, Mirip RE 2 Remake

Sedikit Bocoran Gameplay Resident Evil Veronica, Mirip RE 2 Remake

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:57 WIB

Asus ROG Tetapkan Standar Baru Handheld Gaming PC lewat Xbox Ally X20 Berlayar OLED

Asus ROG Tetapkan Standar Baru Handheld Gaming PC lewat Xbox Ally X20 Berlayar OLED

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:36 WIB

Kenapa Kualitas Kamera HP Terasa Menurun Seiring Berjalannya Waktu? Ini Penjelasannya

Kenapa Kualitas Kamera HP Terasa Menurun Seiring Berjalannya Waktu? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:01 WIB

2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom

2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:41 WIB

5 HP Midrange dengan Kamera Terbaik untuk Video Sinematik, Hasil Stabil dan Warna Dramatis

5 HP Midrange dengan Kamera Terbaik untuk Video Sinematik, Hasil Stabil dan Warna Dramatis

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:18 WIB