Alasan PSE Penting untuk Lindungi Konsumen dan Maksimalkan Pungutan Pajak

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:16 WIB
Alasan PSE Penting untuk Lindungi Konsumen dan Maksimalkan Pungutan Pajak
Laman PSE Lingkup Privat gagal dibuka di hampir sepanjang Sabtu (23/7/2022). [Dok PSE Kominfo]

Ketiga, kerentanan terhadap rendahnya literasi keuangan konsumen Indonesia.

Terdapat potensi risiko penipuan dan eksploitasi finansial oleh PSE yang menjanjikan peluang investasi yang tidak masuk akal atau menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat yang menjebak.

Kurangnya pemahaman konsumen terhadap instrumen keuangan digital seperti mata uang kripto dan non-fungible token (NFT) juga berisiko membawa kerugian besar bagi konsumen.
Benarkah registrasi PSE membantu implementasi pajak bagi pelaku usaha digital?

Pemajakan terkait pelaku usaha digital memiliki tantangan tersendiri, baik di Indonesia maupun di negara lain. Salah satu tantangan tersebut adalah identifikasi pihak-pihak yang melakukan transaksi dan transaksi itu sendiri – karena dilakukan secara virtual tanpa melibatkan toko fisik dan barang berwujud.

Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, PSE domestik wajib menyampaikan identitas pemilik sistem elektronik, website yang dipergunakan, dan informasi mengenai model bisnis.

Hal ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa seluruh PSE domestik terdaftar sebagai wajib paja dan mendalami kegiatan usaha wajib pajak.

Selain itu, DJP juga dapat memperoleh akses sistem dan/atau data elektronik PSE untuk memastikan jumlah transaksi yang dilaporkan, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terkait dengan PSE.

Ketentuan pendaftaran juga berlaku untuk PSE asing. Dengan ketentuan ini, DJP dapat mengumpulkan informasi terkait jumlah pelanggan dan nilai transaksi PSE asing yang diperoleh dari Indonesia.

Saat ini, DJP telah menerapkan ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia. Pemungutan PPN dari entitas asing tersebut diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha asing dan lokal. Tanpa adanya hal ini, para pelaku usaha tersebut memiliki keunggulan kompetitif dengan menawarkan harga lebih murah tanpa dikenai PPN.

Baca Juga: Epic Games Masih Diblokir, Steam dan Origin Sudah Bisa Diakses kembali

Berdasarkan siaran pers DJP, terdapat 87 pelaku usaha PMSE asing yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan total setoran ke kas negara sebesar hampir Rp 4 Triliun selama tahun 2020 dan 2021.

Kewajiban memberikan informasi jumlah pelanggan dan nilai transaksi PSE asing juga akan memudahkan DJP dalam mendeteksi kehadiran digital PSE asing di Indonesia.

Namun, adanya kehadiran digital tidak serta merta membuat para PSE asing membayar pajak penghasilan atas laba dari penjualan yang bersumber dari Indonesia.

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pemajakan dilakukan terhadap pelaku usaha digital asing berdasarkan keberadaan fisik di Indonesia.

Akan tetapi, pelaku usaha digital asing memiliki fleksibilitas untuk melakukan penjualan di Indonesia walau dengan keberadaan fisik yang minim. Mereka melakukan penjualan secara daring dan menerima pembayaran di luar negeri, sehingga laba mereka diakui di negara-negara yang tarif pajak penghasilannya lebih rendah dari Indonesia. Akibatnya, basis penerimaan pajak domestik tergerus.

Erosi pajak juga dirasakan oleh berbagai negara dengan pasar produk digital yang besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI