Pertama, kerentanan terhadap penggunaan layanan digital yang tidak sehat.
PSE yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pengguna mereka, terutama bisnis online games, seringkali mengeksploitasi pengguna yang rentan terhadap pembelian daring secara impulsif melalui monetisasi agresif hingga memicu kecanduan.
Monetisasi agresif juga kerap terjadi pada PSE yang bergerak pada sektor perdagangan barang dan jasa.
Kedua, kerentanan terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Rendahnya pengetahuan konsumen terhadap isu privasi dan mudahnya konsumen dalam memberikan akses terhadap data pribadi, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi gawai, rawan dieksploitasi. Hal ini membuat pengguna terancam phishing atau hacking.
Ketiga, kerentanan terhadap rendahnya literasi keuangan konsumen Indonesia.
Terdapat potensi risiko penipuan dan eksploitasi finansial oleh PSE yang menjanjikan peluang investasi yang tidak masuk akal atau menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat yang menjebak.
Kurangnya pemahaman konsumen terhadap instrumen keuangan digital seperti mata uang kripto dan non-fungible token (NFT) juga berisiko membawa kerugian besar bagi konsumen.
Benarkah registrasi PSE membantu implementasi pajak bagi pelaku usaha digital?
Pemajakan terkait pelaku usaha digital memiliki tantangan tersendiri, baik di Indonesia maupun di negara lain. Salah satu tantangan tersebut adalah identifikasi pihak-pihak yang melakukan transaksi dan transaksi itu sendiri – karena dilakukan secara virtual tanpa melibatkan toko fisik dan barang berwujud.
Baca Juga: Epic Games Masih Diblokir, Steam dan Origin Sudah Bisa Diakses kembali
Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, PSE domestik wajib menyampaikan identitas pemilik sistem elektronik, website yang dipergunakan, dan informasi mengenai model bisnis.