Untuk mengatasi permasalahan ini, negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 telah menyepakati skema alokasi laba PSE asing bagi pasar produk digital berdasarkan nilai penjualan. Namun, skema alokasi laba tersebut hanya berlaku untuk PSE asing dengan skala besar. Sementara itu, PSE asing dengan skala menengah dan kecil masih belum tercakup di dalam kesepakatan tersebut.
Data mengenai transaksi PSE asing di Indonesia akan membantu DJP dalam mengetahui potensi pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan oleh seluruh PSE asing – termasuk oleh PSE skala kecil dan menengah – dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tidak tercakup di dalam skema OECD dan G20.
Apa yang bisa dilakukan pemerintah
Kebijakan registrasi PSE saja tidak akan menyelesaikan semua permasalahan terkait perlindungan konsumen dan implementasi pajak digital di Indonesia. Namun, ini dapat menjadi langkah awal bagi perbaikan perlindungan konsumen dan implementasi pajak digital.
Untuk itu, Pemerintah perlu konsisten dalam implementasi kebijakan wajib registrasi PSE, termasuk pemberlakuan blokir bagi PSE besar, baik asing maupun domestik, yang bandel tidak melakukan registrasi.
Kebijakan registrasi PSE ini perlu didukung oleh kebijakan-kebijakan lain yang bersinergi dengan kementerian terkait di luar Kemkominfo. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum untuk implementasi pengawasan dan pengendalian PSE lintas kementerian, serta integrasi dari registrasi PSE ini dengan sistem informasi kementerian.
Selain itu, pemerintah perlu menjawab kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran privasi yang muncul akibat kewajiban registrasi PSE, seperti persoalan mengenai moderasi konten yang dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Terkait hal ini, peraturan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari eksploitasi oleh PSE lingkup privat dapat dikembangkan juga untuk melindungi konsumen dari PSE lingkup publik, seperti berbagai kementerian dan instansi yang juga menangani data pribadi pengguna. Kemkominfo dan kementerian terkait sebaiknya memperhatikan tata kelola pemanfaatan data elektronik yang diperoleh, terutama dalam menjaga kerahasiaan data dan memastikan bahwa data dipergunakan sesuai dengan kepentingan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam permintaan data.
Peran serta masyarakat dalam implementasi pendaftaran PSE ini juga cukup penting. Masyarakat diharapkan aktif menyampaikan pengaduan/informasi terkait PSE yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran atau melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Epic Games Masih Diblokir, Steam dan Origin Sudah Bisa Diakses kembali
Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah juga sangat penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan dan inklusif.
Sebagai contoh, masukan masyarakat terkait klasifikasi permainan judi online perlu menjadi pertimbangan sehingga kebijakan ini tidak dilihat sebagai keputusan yang diterapkan sepihak.