![Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Tim Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Pemerintah, Semuel A. Pangerapan. [Dok Kominfo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/02/50507-direktur-jenderal-aplikasi-informatika-kementerian-kominfo-ruu-pdp-semuel-a-pangerapan.jpg)
Bahkan, PSE yang melanggar GDPR bisa terancam denda sampai 20 juta Euro atau Rp 296 miliar.
Dengan adanya UU PDP nantinya, lanjut Pratama, PSE akan mengikuti standar teknologi, SDM, maupun manajemen keamanan dalam pengelolaan data pribadi.
Pasalnya, UU PDP juga mengatur soal ancaman denda maupun pidana bila terjadi kebocoran data dan terbukti lalai mengimplementasikan amanat regulasi.
"Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai," kata Pratama Persadha.
Menurutnya, lagi-lagi butuh UU PDP untuk memaksa lembaga negara maupun swasta dalam menerapkan keamanan siber tingkat tinggi pada sistemnya, sehingga mengurangi kemungkinan kebocoran data.
"Butuh UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa. Ini menjadi faktor utama selama pandemi banyak peretasan besar di tanah air, yang menyasar pencurian data pribadi," tukas dia.