Suara.com - Peralihan TV analog ke TV digital, atau yang dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO), mulai berlaku 5 Oktober besok di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek, hanya bisa menonton siaran televisi dengan TV digital atau memakai perangkat Set Top Box (STB).
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti, memastikan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek berlaku mulai 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.
"Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO," kata Niken dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (23/9/2022) lalu.
"Maka penghentian siaran televisi analog untuk seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," tambahnya.
Secara rinci, wilayah terdampak ASO 5 Oktober di Jabodetabek, terdiri dari 14 daerah administratif Kabupaten/Kota.

Mereka adalah Kota Adm. Jakarta Pusat, Kota Adm. Jakarta Utara, Kota Adm. Jakarta Barat, Kota Adm. Jakarta Selatan, Kota Adm. Jakarta Timur, dan Kabupaten Adm. Kep. Seribu.
Kemudian ada Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Niken menambahkan, Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia.
Baca Juga: TV Digital Xiaomi TV A2 43 Inci Diluncurkan, Cuma Rp 3 Juta
Oleh karena itu, dia berharap agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat.