Menurut manajemen MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaan ASO, yakni ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek, tidak secara nasional.
Ini membuktikan kalau keputusan MK tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Selain itu, lanjut Manajemen MNC Group, jika haltersebut dianggap sebagai pelaksanaan UU Ciptaker, maka ASO juga harus dilakukan secara serentak di luar wilayah jabodetabek.
Dengan argumen yang demikian, MNC Group menilai, ASO yang dilakukan di wilayah Jabodetabek bukanlah perintah Undang-Undang, melainkan hanya keputusan sepihak dari Kominfo.
Kontributor : Damayanti Kahyangan