Suara.com - Juru bicara TikTok Indonesia menanggapi soal keputusan Presiden Jokowi soal kebijakan baru terkait TikTok Shop dilarang di Tanah Air.
Menurutnya, mereka sudah menerima banyak keluhan dari para penjual lokal yang meminta kejelasan soal peraturan terkait dilarangnya TikTok Shop di Indonesia.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/9/2023).
Perusahaan asal China itu menegaskan kalau social commerce yang diterapkan aplikasi TikTok ditujukan sebagai solusi pada para UMKM untuk jualan online.
Juru bicara menerangkan kalau fenomena social commerce dapat membantu para pedagang lokal untuk berkolaborasi dengan kreator demi meningkatkan trafik ke toko online mereka.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” ungkapnya.
Kendati begitu TikTok Indonesia tetap menghormati hukum dan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.
Mereka kembali menegaskan kalau pemerintah perlu mengkaji dampak peraturan tersebut pada seluruh pihak yang ada di ekosistemnya.
“Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” pungkasnya.
Baca Juga: Sukses Jualan di TikTok, Baim Wong Buka Pabrik Panci
Presiden Jokowi larang TikTok Shop di Indonesia
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melarang social commerce berjualan, seperti yang dilakukan TikTok Shop.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.