Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat konten porno.
Jadi sebenarnya terdapat aturan yang sangat jelas dan tegas terkait penyebaran dan produksi konten seperti ini di Indonesia.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang alasan kenapa banyak konten dewasa di Twitter atau X yang hingga saat ini masih merajalela. Tentu artikel ini tidak bermaksud mempromosikan atau memberikan ajakan untuk mencari konten tersebut, namun lebih kepada himbauan untuk selalu waspada pada paparan konten semacam ini yang efeknya dapat merugikan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian