Kominfo Rilis Platform Khusus Aduan Penipuan Online, Nomor Akan Diblokir 1x24 Jam

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 15 November 2023 | 18:50 WIB
Kominfo Rilis Platform Khusus Aduan Penipuan Online, Nomor Akan Diblokir 1x24 Jam
Dirjen PPI Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (15/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut dia meminta partisipasi masyarakat untuk mengantisipasi kasus penipuan online lewat mengadukan nomor sang pelaku di platform tersebut.

"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," jelasnya.

Sejauh ini Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.

Selain itu Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI