Cara Menggunakan Dua Akun WhatsApp di Satu HP

Lintang Siltya Utami

Senin, 04 Desember 2023 | 11:43 WIB
Cara Menggunakan Dua Akun WhatsApp di Satu HP
Ilustrasi dua akun di Whatsapp. (Pexels/Anton)

Suara.com - WhatsApp merupakan aplikasi perpesanan instan paling populer di seluruh dunia. Sebelumnya, pengguna tidak bisa menggunakan dua akun WhatsApp berbeda dalam perangkat yang sama.

Oleh karena itu, umumnya pengguna akan menggunakan WhatsApp Business sebagai gantinya. Namun kini, WhatsApp telah meluncurkan fitur yang memungkinkan pengguna memiliki dua akun secara bersamaan di satu iPhone atau Android.

Berikut ini cara menggunakan dua akun WhatsApp di satu HP:

Persyaratan dasar untuk mengoperasikan dua akun di perangkat yang sama adalah dua nomor telepon. Oleh karena itu, pastikan ponsel pengguna mendukung dual-sim dan pengguna sudah memiliki nomor baru.

Cara menggunakan dua akun WhatsApp di Android

Prosedur untuk membuat akun WhatsApp kedua sangat mirip dengan cara membuat akun WhatsApp pertama. Ikuti langkah-langkah di bawah ini jika pengguna menggunakan ponsel Android:

1. Perbarui WhatsApp ke versi terbaru
2. Buka WhatsApp
3. Klik ikon tiga titik di kanan atas
4. Pilih Settings dan klik ikon panah di sebelah nama pengguna dan kode QR pengguna
5. Ketuk Add Account lalu ikuti petunjuk di layar
6. Masukkan nomor ponsel baru
7. Klik Next
8. Pengguna akan dikirimi kode enam digit melalui SMS untuk verifikasi. Masukkan kode tersebut ke layar
9. Ketikkan nama profil yang pengguna inginkan untuk akun tersebut dan pilih gambar untuk foto profil akun

Ilustrasi WhatsApp (unsplash.com/christian wiediger)
Ilustrasi WhatsApp (unsplash.com/christian wiediger)

Cara menggunakan dua akun WhatsApp di iPhone

Jika pengguna menggunakan iPhone, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

baca juga

1. Perbarui WhatsApp ke versi terbaru
2. Buka WhatsApp dan ketuk ikon roda gigi untuk membuka Settings
3. Ketuk tanda panah di sebelah nama pengguna
4. Klik Add Account lalu ikuti petunjuk di layar
5. Pengguna harus memasukkan nomor telepon kedua di layar berikutnya
6. SMS verifikasi akan dikirimkan kepada pengguna dengan kdoe enam digit. Masukkan kode tersebut
7. Selanjutnya, pengguna akan memiliki opsi untuk mengatur nama profil dan foto akun

Pengguna dapat bolak-balik antar kedua akun dengan mengetuk ikon tiga titik, lalu mengetuk Switch Account. Pengguna juga dapat mengubah pengaturan privasi dan notifikasi untuk kedua akun secara terpisah.

Ada banyak manfaat menggunakan dua akun WhatsApp di satu perangkat. Contohnya, orang yang menjalankan bisnis dapat menggunakan satu akun untuk keperluan pribadi dan satu lagi untuk urusan bisnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menggunakan Kode Rahasia untuk Kunci Chat di WhatsApp

Cara Menggunakan Kode Rahasia untuk Kunci Chat di WhatsApp

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 08:40 WIB

WhatsApp Rilis Fitur Kode Rahasia, Chat Jadi Makin Aman

WhatsApp Rilis Fitur Kode Rahasia, Chat Jadi Makin Aman

Tekno | Minggu, 03 Desember 2023 | 15:13 WIB

Cara Kunci Chat WhatsApp, Amankan Pesan-pesan Rahasia!

Cara Kunci Chat WhatsApp, Amankan Pesan-pesan Rahasia!

Tekno | Minggu, 03 Desember 2023 | 14:57 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×