Kominfo Wacanakan Aturan Baru soal AI demi Lindungi Hak Cipta Pers

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2024 | 13:36 WIB
Kominfo Wacanakan Aturan Baru soal AI demi Lindungi Hak Cipta Pers
Ilustrasi AI (Pexels/Tara Winstead)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lewat edaran itu, Kementerian Kominfo mendorong perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI ini berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.

“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," lanjut Usman.

Usman Kansong mengutarakan, keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI yang makin berkembang pesat. Sebab surat edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela.

Oleh karenanya, ia mengajak insan pers nasional untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.

“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI