Masa Tenang, Bawaslu Ancam Siapapun yang Masih Kampanye di Medsos Pakai UU ITE

Dicky Prastya

Senin, 12 Februari 2024 | 21:10 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Ancam Siapapun yang Masih Kampanye di Medsos Pakai UU ITE
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI memperingatkan para peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang. Imbauan ini juga berlaku di platform media sosial.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, Bawaslu telah mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu hingga akun-akun pribadi mereka.

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

Bahkan Lolly siap menggunakan UU ITE apabila ada akun yang masih melanggar seperti menghasut, memfitnah, hingga adu domba selama masa tenang kampanye.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Lolly, dikutip dari Tribrata News, Senin (12/2/2024).

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” beber dia.

Ia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lebih lanjut Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.

baca juga

Sebab kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye, yang dikenal juga dengan money politic, merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Pakai Motor, Distribusi Logistik Pemilu di Pelosok Juga Gunakan Sapi

Tak Cuma Pakai Motor, Distribusi Logistik Pemilu di Pelosok Juga Gunakan Sapi

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 21:00 WIB

Religius vs Blusukan! Intip Aktivitas Mahfud MD, Gibran dan Cak Imin di Masa Tenang

Religius vs Blusukan! Intip Aktivitas Mahfud MD, Gibran dan Cak Imin di Masa Tenang

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 20:27 WIB

Tips Jaga Kesehatan Untuk Petugas KPPS Selama Jaga di TPS, Jangan Sampai Tragedi Pemilu 2019 Terulang

Tips Jaga Kesehatan Untuk Petugas KPPS Selama Jaga di TPS, Jangan Sampai Tragedi Pemilu 2019 Terulang

Lifestyle | Senin, 12 Februari 2024 | 20:07 WIB

H-2 Pemungutan Suara, Logistik Pemilu Sedang Didistribusikan dari Gudang ke TPS

H-2 Pemungutan Suara, Logistik Pemilu Sedang Didistribusikan dari Gudang ke TPS

Kotak Suara | Senin, 12 Februari 2024 | 20:06 WIB

Tokoh FPI Soal Pemilu 2024: Gara-gara Politik Kita Jadi Musuhan? Basi!

Tokoh FPI Soal Pemilu 2024: Gara-gara Politik Kita Jadi Musuhan? Basi!

News | Senin, 12 Februari 2024 | 19:52 WIB

Beda Kesibukan Ganjar dan Mahfud di Masa Tenang Kampanye: Asyik Nonton Film vs Khusyuk Ibadah di Tanah Suci

Beda Kesibukan Ganjar dan Mahfud di Masa Tenang Kampanye: Asyik Nonton Film vs Khusyuk Ibadah di Tanah Suci

Lifestyle | Senin, 12 Februari 2024 | 20:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×