Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2024 | 00:25 WIB
Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan tentang mekanisme sengketa dalam Perpres Publisher Rights di Jakarta, Jumat (1/3/2024). [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa Peraturan Presiden Publisher Rights yang baru saja disahkan Presiden Jokowi pada bulan ini tak mengatur soal sanksi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, menjelaskan karenanya jika terjadi sengketa antara perusahaan media dan platform digital seperti Google, maka adalah tugas komite pengawas independen untuk menyelesaikannya.

Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, jelas dia, memberikan wewenang pada komite untuk menjadi penengah dalam sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

"Jadi, karena Perpres ini tidak ada sanksinya maka semangat Perpres ini ialah mencari jalan keluar lewat kesepakatan," kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Apabila sengketa tidak bisa diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas, perusahaan platform digital maupun perusahaan pers bisa memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Dia mencontohkan beberapa regulasi yang bisa digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian yang bisa diajukan untuk penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan exit strategy (langkah strategis)-nya," kata Usman.

Meski begitu, Usman menyakini kehadiran komite independen sebagai pengawas aturan Publisher Rights yang dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya sudah cukup. 

Apalagi dalam pembentukannya kolaborasi dan diskusi dengan berbagai kepentingan telah dilakukan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini dapat dijalankan tanpa kendala berarti.

Baca Juga: Temui Sekjen ITU, Menkominfo Upayakan Penggunaan Slot Orbit Satelit CAKRA-1

Komite pengawas independen untuk Publisher Rights itu ditargetkan sudah selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan dari Pasal 19 agar pengawasan kerja sama platform digital dan perusahaan pers bisa optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI