Baru Disahkan Presiden Jokowi, Perpres Publisher Rights Bakal Jamin Masa Depan Jurnalisme Berkualitas

Iman Firmansyah Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2024 | 19:05 WIB
Baru Disahkan Presiden Jokowi, Perpres Publisher Rights Bakal Jamin Masa Depan Jurnalisme Berkualitas
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?', Jumat (1/3/2024). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres Publisher Rights tersebut dinilai menjadi angin segar bagi industri media di Indonesia. 

Di tengah era digital yang penuh dengan disrupsi, regulasi ini diharapkan dapat menjadi kunci untuk menjamin masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menekankan bahwa Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren yang mengikuti negara lain, melainkan sebuah kebutuhan untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit.

"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?', Jumat (1/3/2024).

Nezar memastikan, Perpres 23/2024 memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain. Menurut Nezar, fokus utama aturan Publisher Rights di Indonesia pada jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," papar dia.
Lebih lanjut ia memaparkan, salah satu tujuan utama Perpres ini adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.

Nezar menambahkan, perpres ini juga menetapkan dibentuknya komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers.

Baca Juga: Ruang Penyimpanan Penuh? Ini Cara Menghapus Seluruh File Media di WhatsApp

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai Perpres 23/2024 hadir sebagai jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI