Publisher Rights Atur Kebijakan Berbagi Data, AJI dan LBH Pers Minta Google dkk Patuh UU PDP

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:33 WIB
Publisher Rights Atur Kebijakan Berbagi Data, AJI dan LBH Pers Minta Google dkk Patuh UU PDP
Ilustrasi Google (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) ikut menyorot kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights 

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, para platform digital seperti Google, Meta, dan lainnya harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya dalam pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita. 

"AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan UU PDP sehingga tidak merugikan pembaca berita," ungkap Sasmito dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/2/2024). 

Ia meminta Perpres Publishers Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas. 

Pasalnya, peraturan itu juga membahas pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati. 

"Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang," lanjut dia. 

Namun demikian, AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Maka dari itu, sambung dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

"Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," timpal Sasmito. 

Baca Juga: Aturan Jokowi Minta Google CS Bayar Berita, Menkominfo Segera Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil riset AJI pada Februari-April 2023, hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. 

Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan. 

Ia melanjutkan, implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik. 

"Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," beber Sasmito. 

AJI dan LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital. 

Dalam Pasal 14 Perpres 32/2024, disebutkan kalau komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI