Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers

Liberty Jemadu

Senin, 13 Mei 2024 | 23:06 WIB
Tak Hanya Batasi Netflix Cs, RUU Penyiaran Juga Akan Bungkam Kebebasan Pers
RUU Penyiaran dinilai akan mengekang kebebasan pers [Shutterstock]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Bayu Wardhana menilai draf RUU Penyiaran yang sedang digodok DPR akan mengancam kebebasan pers.

Bayu, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (13/5/2024), mengatakan pasal 50B ayat 2 RUU Penyiaran mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c).

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” kata Bayu.

Selain itu ada konsekuensi lain dari rancangan regulasi ini, yakni kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia.

Perluasan dalam revisi UU Penyiaran ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.

“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” beber Bayu lebih lanjut.

Sementara dilansir dari situs resmi DPR, proses revisi UU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menargetkan revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai pada 2024.

Pasal karet dan kekang kreativitas

Selain bermasalah dengan kebebasan pers, RUU Penyiaran juga disebut berpotensi mengekang kreativitas karena mengandung sejumlah pasal karet.

baca juga

Menurut catatan Remotivi draft RUU Penyiaran meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital.

Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan platform lainnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru serta diatur oleh KPI.

Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief mengatakan dengan masuknya platform digital dalam kewenangan KPI maka konten digital wajib patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, padahal medium dan teknologinya berbeda.

"Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial.”, ujar Yovantra.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan-larangan ini mencakup tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, atau unsur mistik.

Beberapa jenis konten yang dilarang pun dinilai multiinterpretasi sehingga rentan untuk digunakan secara semena-mena.

“Larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional. Revisi ini juga memuat larangan atas tayangan yang menampilkan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif, dan larangan atas rekayasa negatif informasi dan hiburan. Ketentuan ini sangat multitafsir, dan oleh karenanya berpotensi disalahgunakan,” tutup Yovantra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinopsis Akka, Series Kriminal India Terbaru Radhika Apte di Netflix

Sinopsis Akka, Series Kriminal India Terbaru Radhika Apte di Netflix

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 20:25 WIB

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:45 WIB

Review Dead-End Job: Horor Korea yang Menyindir Kejamnya Dunia Kerja

Review Dead-End Job: Horor Korea yang Menyindir Kejamnya Dunia Kerja

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 14:20 WIB

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Reminders of Him Tayang 10 November, Adaptasi Novel Colleen Hoover

Reminders of Him Tayang 10 November, Adaptasi Novel Colleen Hoover

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:15 WIB

Sinopsis Bass X Machina, Anime Steampunk tentang Marsekal Pemburu Bayaran

Sinopsis Bass X Machina, Anime Steampunk tentang Marsekal Pemburu Bayaran

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 12:26 WIB

Film Pendek Heartbeat Tayang di Netflix, Angkat Isu Depresi dari POV Anak

Film Pendek Heartbeat Tayang di Netflix, Angkat Isu Depresi dari POV Anak

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 12:30 WIB

Alicia's Law Tayang 11 November di Netflix, Adaptasi Serial The Good Wife

Alicia's Law Tayang 11 November di Netflix, Adaptasi Serial The Good Wife

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 06:50 WIB

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:50 WIB

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:10 WIB

Skandal Penyadapan Prabowo: Mendesak Penataan Ulang Kuasa Intelijen agar Tak Jadi Senjata Politik

Skandal Penyadapan Prabowo: Mendesak Penataan Ulang Kuasa Intelijen agar Tak Jadi Senjata Politik

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:09 WIB

Bobby Nasution Percepat Pembangunan Kawasan Pertanian Langkat, Irigasi 7,5 Km Dibangun 2027

Bobby Nasution Percepat Pembangunan Kawasan Pertanian Langkat, Irigasi 7,5 Km Dibangun 2027

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:08 WIB

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:08 WIB

Biaya Trading Emas Diam-Diam Membengkak, Ini Biang Keroknya

Biaya Trading Emas Diam-Diam Membengkak, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:06 WIB

Suahasil Umumkan Pendapatan Negara Tembus Rp 2.341,5 T di Q3 2026, Belanja Negara Rp 2.660,5 T

Suahasil Umumkan Pendapatan Negara Tembus Rp 2.341,5 T di Q3 2026, Belanja Negara Rp 2.660,5 T

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:05 WIB

BYD Kalahkan Dominasi Merek Jepang di Kalangan Gen Z

BYD Kalahkan Dominasi Merek Jepang di Kalangan Gen Z

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 12:05 WIB

Daftar Pemimpin Dunia yang Pernah Disadap, Ada Presiden RI Sebelum Prabowo Subianto

Daftar Pemimpin Dunia yang Pernah Disadap, Ada Presiden RI Sebelum Prabowo Subianto

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:04 WIB

Menjaga Habitat Macan Tutul Jawa, Mengapa Restorasi Hutan Tak Cukup dengan Menanam Pohon?

Menjaga Habitat Macan Tutul Jawa, Mengapa Restorasi Hutan Tak Cukup dengan Menanam Pohon?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:04 WIB

Buntut Jadi Tersangka Sadap Presiden, Gelar Bintang Mahaputera Listyo Sigit Didesak Dicopot

Buntut Jadi Tersangka Sadap Presiden, Gelar Bintang Mahaputera Listyo Sigit Didesak Dicopot

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:03 WIB

×