Agus menjelaskan kalau hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Ia menilai kalau aturan itu sudah fleksibel karena pemerintah memberikan tiga opsi kepada perusahaan asing untuk menjual produknya di Indonesia.
Pertama adalah skema manufaktur yang artinya produk itu dibuat dalam negeri. Agus Gumiwang menilai kalau poin itu adalah yang ideal untuk Indonesia.
Kedua yakni skema aplikasi. Jadi perusahaan asing itu harus membuat aplikasi dari dalam negeri.
Ketiga yakni skema inovasi di dalam negeri. Agus mengatakan kalau poin inilah yang dipakai Apple untuk menjual iPhone di Indonesia.
"Dari tiga skema ini, Apple memilih skema ketiga yakni inovasi," lanjut Agus Gumiwang.
Dia lalu menjelaskan kenapa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia hingga saat ini. Sebab masa berlaku sertifikasi TKDN yang sudah didapatkan Apple sebelumnya kini sudah habis.
Makanya, masa berlaku itu mesti diperpanjang. Agus menyebut kalau proses perpanjangan masa aktif sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Sejauh ini, lanjut Agus, realisasi investasi Apple baru sebesar Rp 1,48 triliun. Sedangkan komitmen investasi Apple ke Pemerintah sebesar Rp 1,71 triliun.
Baca Juga: RedMagic 10 Ultra: HP Gaming Terkencang, Kalahkan iPhone 16 Pro
"Jadi masih ada gap sebesar Rp 240 miliar," pungkasnya.