Komdigi Temukan Modus Baru Promosi Judi Online, Dikemas dalam Konten Hiburan

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 13 November 2024 | 20:52 WIB
Komdigi Temukan Modus Baru Promosi Judi Online, Dikemas dalam Konten Hiburan
Ilustrasi pengamanan situs judi online. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memblokir konten judi online. Selama 20 Oktober hingga 12 November 2024, mereka sudah memutus akses 277.084 konten.

Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo menyatakan, dari total keseluruhan, 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan internet protocol (IP).

Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok, dan 1 App Store.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Nursodik Gunarjo, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/11/2024).

Selain itu beberapa akun Instagram dengan pengikut besar seperti @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut) telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online.

Nursodik menyebut kalau Komdigi juga menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel Telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah.

“Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal," papar dia.

Ia melanjutkan, pengaruh negatif judi online bahkan sudah memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. Sebab RS Cipto Mangunkusumo melaporkan kalau hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol.

Sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP.

Baca Juga: Mahfud MD Unggah Tulisan Sukidi, Sindir Oknum Aparat Lindungi Judi

Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 Google/YouTube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI