“Apple belum bisa memberikan komitmen, sehingga kami tidak bisa berikan sertifikat (TKDN) 35 persen, dan konsekuensinya Apple tidak bisa kami berikan izin edar di Indonesia,” timpal dia, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (13/12/2024).
Menperin mengatakan kalau saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi demi mewujudkan investasi Apple ke Indonesia.
Agus Gumiwang mendesak Apple agar investasi tersebut berupa pabrik agar bisa berjualan iPhone 16 di Tanah Air.
“Kami sedang kerja sama dengan Pak Rosan, dan yang pasti kami ingin Apple untuk segera membawa investasinya di Indonesia dan investasinya harus berbentuk fasilitas produksi atau pabrik,” tegas dia.