Tak Bayar Utang, Produk Apple Terancam Dilarang Beredar di Indonesia

Liberty Jemadu

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:33 WIB
Tak Bayar Utang, Produk Apple Terancam Dilarang Beredar di Indonesia
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan seharusnya produk Apple sudah dilarang beredar di Indonesia. [Shutterstock]

Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk-produk Apple di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan ponsel dan tablet, bisa dilarang beredar di Tanah Air karena perusahaan raksasa Amerika Serikat itu belum melunasi utang komitmen investasinya.

Agus menjelaskan bahwa Apple belum melunasi sisa komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS yang seharusnya jatuh tempo pada 2023 lalu. Karena alasan ini Kemenperin juga masih melarang iPhone 16 dijual di Tanah Air.

Aturan yang dilanggar Apple, terang Agus, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi penambahan modal, pembekuan sertifikat TKDN dan pencabutan nilai TKDN.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus.

Jika nilai TKDN dicabut, maka produk seperti iPhone dan tablet iPad bisa dilarang beredar di Indonesia.

Meski demikian Agus mengatakan pemerintah tidak mau mengambil langkah dramatis tersebut karena masih ingin memberikan ruang bagi Apple, terutama dua pihak sedang bernegosiasi soal rencana investasi Apple di masa depan.

Diwartakan sebelumnya, Apple telah mengirim perwakilan ke Indonesia pada 7 Januari kemarin untuk membahas soal pelunasan sisa komitmen investasi  perusahaan di Indonesia dan rencana investasi ke depan.

Apple disebut akan berinvestasi di Batam, untuk memproduksi Airtag. Tetapi Menteri Agus mengatakan investasi itu belum bisa membuat iPhone 16 lolos untuk dijual di Indonesia.

Alasannya karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

baca juga

Selain itu, Agus juga sudah menyurati Apple di Amerika Serikat dan mendesak agar dilakukan perundingan lanjutan di Jakarta untuk membahas rencana investasi yang lebih adil untuk Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Seri iPhone yang Layak hingga 2025

5 Seri iPhone yang Layak hingga 2025

Tekno | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:54 WIB

Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia

Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia

Tekno | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:14 WIB

Mirip iPhone 14, Desain Baru iPhone SE Bakal Dirilis April 2025

Mirip iPhone 14, Desain Baru iPhone SE Bakal Dirilis April 2025

Tekno | Kamis, 09 Januari 2025 | 14:54 WIB

Menperin Ancam Sanksi Apple Buntut Tak Lunasi Investasi, Izin iPhone Bisa Dicabut!

Menperin Ancam Sanksi Apple Buntut Tak Lunasi Investasi, Izin iPhone Bisa Dicabut!

Tekno | Rabu, 08 Januari 2025 | 22:07 WIB

iPhone 16 Masih Ilegal Dijual di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik Airtag di Batam

iPhone 16 Masih Ilegal Dijual di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik Airtag di Batam

Tekno | Rabu, 08 Januari 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×