Tak Bayar Utang, Produk Apple Terancam Dilarang Beredar di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 17:33 WIB
Tak Bayar Utang, Produk Apple Terancam Dilarang Beredar di Indonesia
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan seharusnya produk Apple sudah dilarang beredar di Indonesia. [Shutterstock]

Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk-produk Apple di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan ponsel dan tablet, bisa dilarang beredar di Tanah Air karena perusahaan raksasa Amerika Serikat itu belum melunasi utang komitmen investasinya.

Agus menjelaskan bahwa Apple belum melunasi sisa komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS yang seharusnya jatuh tempo pada 2023 lalu. Karena alasan ini Kemenperin juga masih melarang iPhone 16 dijual di Tanah Air.

Aturan yang dilanggar Apple, terang Agus, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi penambahan modal, pembekuan sertifikat TKDN dan pencabutan nilai TKDN.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus.

Jika nilai TKDN dicabut, maka produk seperti iPhone dan tablet iPad bisa dilarang beredar di Indonesia.

Meski demikian Agus mengatakan pemerintah tidak mau mengambil langkah dramatis tersebut karena masih ingin memberikan ruang bagi Apple, terutama dua pihak sedang bernegosiasi soal rencana investasi Apple di masa depan.

Diwartakan sebelumnya, Apple telah mengirim perwakilan ke Indonesia pada 7 Januari kemarin untuk membahas soal pelunasan sisa komitmen investasi  perusahaan di Indonesia dan rencana investasi ke depan.

Apple disebut akan berinvestasi di Batam, untuk memproduksi Airtag. Tetapi Menteri Agus mengatakan investasi itu belum bisa membuat iPhone 16 lolos untuk dijual di Indonesia.

Alasannya karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

Baca Juga: Jauh-jauh ke Indonesia demi iPhone 16, Apple Ternyata Masih Ogah Bangun Pabrik

Selain itu, Agus juga sudah menyurati Apple di Amerika Serikat dan mendesak agar dilakukan perundingan lanjutan di Jakarta untuk membahas rencana investasi yang lebih adil untuk Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI