- ATSI keberatan karena pemerintah menaikkan biaya akses data biometrik Dukcapil menjadi Rp3000 per NIK.
- Kenaikan biaya tiga kali lipat ini memberatkan operator seluler dalam mendukung registrasi kartu SIM berbasis data biometrik.
- Regulasi baru mewajibkan registrasi SIM pakai biometrik wajah yang diverifikasi melalui data kependudukan Dukcapil.
Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku keberatan dengan biaya yang ditarik pemerintah untuk mengakses data Biometrik warga di pusat data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys, yang berbicara dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini mengatakan biaya yang naik tiga kali lipat itu sangat memberatkan operator seluler.
Diketahui setiap operator harus membayar Rp3000 per Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap kali mengakses data biometrik warga di pusat data Dukcapil. Harga ini lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan dengan mengakses data, yang biayanya Rp1000 per NIK.
"Operator dengan Kementerian Dalam Negeri sedang dalam perundingan. Karena terus terang, bagi kita itu mahal," kata Merza.
Ia mengatakan biaya akses data Biometrik itu memberatkan karena lebih mahal, tetapi juga karena para operator seluler melaksanakan kebijakan itu sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat.
"Biaya itu tiga kali lipat dari apa yang dilakukan dengan nomor NIK dan nomor KK, kok jadi beban kami? Jadi kita ingin janganlah semahal itu. Yuk, demi keamanan kita semua," terang Merza.
Adapun akses ke data biometrik warga di Dukcapil itu merupakan bagian dari aturan baru pemerintah yang mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Komdigi mengatakan penerapan regulasi tersebut bertujuan untuk menekan kejahatan digital yang saat ini semakin marak terjadi.
Lewat aturan yang mulai berlaku tahun 2026 itu, setiap pengguna ponsel yang membeli kartu SIM baru wajib mendaftar menggunakan data biometrik. Data biometrik yang digunakan adalah foto wajah pengguna.
Baca Juga: UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
Dalam implementasinya setiap pembeli kartu SIM baru harus memindai wajah mereka, untuk dicocokan dengan foto wajah yang ada di Dukcapil, sebelum kartu tersebut bisa diaktifkan.
Merza mengatakan nantinya akan ada tiga metode untuk memindai data biometrik wajah, yakni melalui aplikasi, website dan datang ke toko atau gerai milik operator seluler.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pihak operator belum berencana membebankan biaya akses data biometrik itu ke konsumen lewat kenaikan harga kartu SIM.
"Untuk masyarakat, belum akan ada perubahan apa-apa," kata Merza terkait biaya akses data biometrik tersebut.