Google Indonesia Ajukan Banding usai Terlibat Kasus Monopoli dan Didenda Rp 202,5 Miliar

Dicky Prastya

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:00 WIB
Google Indonesia Ajukan Banding usai Terlibat Kasus Monopoli dan Didenda Rp 202,5 Miliar
Google Indonesia sebagai ilustrasi [Suara.com/Tivan Rahmat].

Suara.com - Google menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut kalau mereka terlibat kasus monopoli di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat itu siap mengajukan banding.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (22/1/2025).

Mereka yakin kalau praktik yang sudah diterapkan justru berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Perusahaan mengklaim kalau kebijakan tersebut mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif.

"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," papar mereka.

Google juga mengklaim kalau perusahaan aktif memberikan dukungan kepada para pengembang aplikasi di Indonesia lewat berbagai inisiatif seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

Menurutnya, upaya tersebut merefleksikan investasi mendalam Google kepada pengembang demi kesuksesan mereka.

Lebih lanjut Google mengklaim kalau perusahaan akan patuh pada hukum Indonesia dan bakal terus berkolaborasi dengan KPPU maupun pihak terkait.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," pungkasnya.

Kasus monopoli Google di Indonesia

baca juga

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kalau Google terbukti melakukan praktik monopoli serta menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyatakan, Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat 1B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Google Play Billing System.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban pengguna Google Play Billing dalam Google Play Store," ungkap Deswin, dikutip dari siaran pers KPPU, Rabu (22/1/2025).

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, denda ini harus disetorkan Google ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan Google maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," ucap dia.

Tapi jika Google mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, maka perusahaan asal Amerika Serikat itu wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda, sesuai Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 44 Tahun 2021.

Bukti Google lakukan monopoli

Deswin menyebut kalau Google LLC mewajibkan para pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).

Jika tidak patuh, para pengembang aplikasi ini bakal disanksi Google berupa penghapusan produk mereka dari toko aplikasi Google Play Store. Nah Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 persen.

Majelis Komisi menjelaskan kalau google Play Store adalah platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai metode penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi.

Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra instalasi pada seluruh perangkat smartphone dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.

Menurut majelis KPPU, perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.

Sidang KPPU juga mengungkap dampak kebijakan GPB System ini yang menyebabkan terbatasnya pilihan metode pembayaran. Pembatasan metode ini berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berujung penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.

Majelis KPPU turut menyoroti kebijakan Google untuk memberikan sanksi kepada para developer yang tidak mengikuti GPB System itu. Bagi pengembang yang menolak, Google bisa menghapus aplikasi mereka dari Play Store.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google Terbukti Lakukan Monopoli di Indonesia, Didenda Rp 202,5 Miliar!

Google Terbukti Lakukan Monopoli di Indonesia, Didenda Rp 202,5 Miliar!

Tekno | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:49 WIB

Apa itu Ruang GTK? Guru Wajib Tahu

Apa itu Ruang GTK? Guru Wajib Tahu

Lifestyle | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:22 WIB

Senasib dengan TikTok, Mobile Legends Sempat Tak Bisa Diakses di AS

Senasib dengan TikTok, Mobile Legends Sempat Tak Bisa Diakses di AS

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Saingi TikTok dan CapCut, Instagram Luncurkan Aplikasi Edits

Saingi TikTok dan CapCut, Instagram Luncurkan Aplikasi Edits

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 19:12 WIB

Viral Rednote Pengganti TikTok yang Dilarang AS, Apakah Aman?

Viral Rednote Pengganti TikTok yang Dilarang AS, Apakah Aman?

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 17:51 WIB

RedNote: Alternatif Pengganti TikTok Yang Lebih Dinamis

RedNote: Alternatif Pengganti TikTok Yang Lebih Dinamis

Tekno | Selasa, 21 Januari 2025 | 14:18 WIB

Terkini

Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR

Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR

Jogja | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Kecewa Hasil Audiensi, Relawan Ojol Kapok Bantu Aksi AMPB

Kecewa Hasil Audiensi, Relawan Ojol Kapok Bantu Aksi AMPB

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Sindrom Cowok Bingung: Antara Tuntutan Maskulinitas dan Pelarian dari Kedewasaan

Sindrom Cowok Bingung: Antara Tuntutan Maskulinitas dan Pelarian dari Kedewasaan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Hati-Hati! 5 Kebiasaan Kecil ini Bisa Bikin Kamu Mengalami Brain Rot

Hati-Hati! 5 Kebiasaan Kecil ini Bisa Bikin Kamu Mengalami Brain Rot

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Ternyata Residivis, Ini Sosok Pemasok Sabu Revaldo yang Diciduk Polisi di GBK

Ternyata Residivis, Ini Sosok Pemasok Sabu Revaldo yang Diciduk Polisi di GBK

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah

Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Hormati sang Kakek, Ariel Tatum Ganti Nama Asli Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Hormati sang Kakek, Ariel Tatum Ganti Nama Asli Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Bukan Sekadar Ormas: Di Hadapan Prabowo-Gibran, Gus Yahya Tegaskan NU Penyangga Utama NKRI

Bukan Sekadar Ormas: Di Hadapan Prabowo-Gibran, Gus Yahya Tegaskan NU Penyangga Utama NKRI

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Review Novel Evergreen: Menemukan Makna Hidup dan Memaafkan di Kedai Es Krim

Review Novel Evergreen: Menemukan Makna Hidup dan Memaafkan di Kedai Es Krim

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:30 WIB

HP Vivo RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Kamera Super Jernih

HP Vivo RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Kamera Super Jernih

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:30 WIB

×