Saat ini, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, Tanda Pengenal Produk (TPP) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.
Hal ini disebabkan, karena sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
3. Larangan Penjualan iPhone 16 Sempat Akan Dicabut
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan soal investasi Apple. Bahkan Rosan Roeslani sempat mengklaim bahwa Pemerintah akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.
Hingga saat ini, yang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama