Setelah Kemenperin, Komdigi Juga Restui Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 23 Maret 2025 | 20:12 WIB
Setelah Kemenperin, Komdigi Juga Restui Penjualan iPhone 16 di Indonesia
iPhone 16. (Apple)

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” lanjut Febri.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi akan menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor dari Kemenperin

Nah TPP Impor dari Kemenperin adalah syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI