Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng UNICEF untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerangkan kalau ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Menurutnya, implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi fondasi utama Indonesia untuk menghadapi tantangan ini.
"PP TUNAS bukan hanya regulasi. Ini adalah janji negara untuk hadir di sisi anak-anak, melindungi mereka saat berpetualang di dunia maya," kata Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Selasa (29/4/2025).
Meutya mengapresiasi dukungan penuh dari UNICEF dalam merumuskan dan mengesahkan PP TUNAS, serta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
"Tantangan implementasi memang nyata, tetapi semangat kolaborasi akan membuat kita menang. Ini tentang masa depan generasi bangsa," tambahnya.
PP TUNAS sendiri mengatur verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi anak, hingga edukasi digital bagi orang tua dan anak. Namun Menkomdigi mengakui kalau regulasi saja tidak cukup.
"Kami bersama semua pihak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga platform digital, untuk menghidupkan semangat ini di seluruh lapisan masyarakat," beber dia.
Tak hanya di dunia maya, Pemerintah juga tengah menyiapkan program baru bernama Kota Ramah Anak yang menyediakan lebih banyak ruang kreatif, inovatif, dan aman untuk anak-anak di dunia nyata.
Baca Juga: Jangan Abaikan Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
"Anak-anak kita berhak atas ruang aman, baik online maupun offline. Ini tentang membangun generasi masa depan yang kreatif, tangguh, dan aman," timpal dia.
Sementara itu Perwakilan UNICEF, Maniza Zaman menyebut kalau langkah Indonesia berani dan visioner. Ia menilai Indonesia berpotensi menjadi role model global dalam perlindungan anak di era digital.
"Indonesia bukan hanya pemimpin di ASEAN, tapi juga punya kekuatan menginspirasi dunia. Ini adalah langkah penting yang patut dicontoh banyak negara," kata Maniza.
Lebih lanjut Maniza menyebut kalau UNICEF siap mendukung Indonesia, termasuk memperkuat peran pemerintah daerah agar perlindungan anak menjadi gerakan nasional.
Prabowo resmikan PP Tunas
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Alasannya, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Jika perlindungan tidak memadai, anak-anak berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Prabowo dalam sambutannya, dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (28/3/2025).
Berikut isi dari PP Tunas yang baru diresmikan Pemerintah:
- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
- Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
- Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
- Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.