Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti aduan masyarakat soal grup Facebook inses yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk komunitas 'Fantasi Sedarah' yang dinilai bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Alex itu menyebut kalau langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
"Kami langung berkoordinasi dengan Meta (perusahaan induk Facebook) untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/5/2025).
Alex menegaskan kalau konten dalam grup inses atau hubungan sedarah ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," imbuhnya.
![Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/09/20435-dirjen-pengawasan-ruang-digital-komdigi-alexander-sabar.jpg)
Tak lupa Alex mengapresiasi respons Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses grup Facebook tersebut.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Alex menerangkan, tindakan pemutusan akses ini juga bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Baca Juga: Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.