Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan jurus baru untuk perang judi online. Sebab aktivitas ilegal ini dianggap kian mengancam kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyampaikan kalau judi online diperkirakan dapat menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp 1.000 triliiun pada akhir tahun 2025, menurut data dari Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kerusakan struktural terhadap produktivitas, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda," kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (15/5/2025).
Untuk mencegah maraknya judi online, Komdigi meluncurkan kendaraan edukasi yang akan menyambangi 30 kota di seluruh Indonesia lewat kampanye nasional #JudiPastiRugi berkat hasil kerja sama dengan GoTo.
Menurut Alex, kampanye ini menjadi bentuk intervensi langsung negara melalui literasi digital dan penyuluhan tatap muka kepada masyarakat.
Ia menyebut kampanye ini menyasar kelompok masyarakat yang belum terjangkau informasi digital secara memadai.
![Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/09/99994-dirjen-pengawasan-ruang-digital-komdigi-alexander-sabar.jpg)
“Upaya ini penting sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah yang minim akses informasi digital," ujar dia.
Mobil edukasi tersebut akan menjadi wahana bergerak untuk menyampaikan informasi mengenai risiko dan dampak destruktif dari praktik judi online.
Masyarakat yang pernah menjadi korban juga didorong untuk berbagi kisah pemulihan mereka sebagai bagian dari proses penyadaran kolektif.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Mau Batasi Game Online lewat PP, Hanya Bisa Diakses untuk Esports
Lebih lanjut Alex mengatakan kalau Kementerian Komdigi bakal mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media massa untuk turut ambil bagian dalam penguatan literasi digital dan pemberantasan praktik judi online.