Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Dicky Prastya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:48 WIB
Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Menkomdigi Meutya Hafid saat meluncurkan Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.

Menurut Meutya, terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional.

"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Adapun pembahasan gratis ongkir ini termaktub Ayat 4 yang berbunyi:

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan kalau pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sbeulan itu berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Namun jika mau memperpanjang periode promo gratis ongkir lebihb dari tiga hari, Gunawan tetap membuka peluang karena itu sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 7.

"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," imbuhnya.

Gunawan menyatakan kalau peraturan ini diberlakukan agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.

baca juga

"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," jawab dia.

Dengan aturan ini, Gunawan mengaku kalau pihaknya bisa memonitoring persaingan agar lebih adil dan sehat. Lebih lagi saat ini marketplace memiliki kurir sendiri.

Ia memaparkan para marketplace memiliki algoritma sendiri untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengantar barang kepada konsumennya. Gunawan menilai kalau ini menguntungkan bagi ecommerce yang memiliki kurur sendiri (in-house kurir).

"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelasnya.

Berikut aturan soal gratis ongkir yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1-8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

  1. Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha. 
  2. Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. 
  3. Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu. 
  4. Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan. 
  5. Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  6. Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 
  7. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha. 
  8. Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025

Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025

Tekno | Kamis, 15 Mei 2025 | 21:07 WIB

Pecinta Dimsum Wajib Tahu! Ada Kejutan Spesial dari BRI di Dimsum Yay!

Pecinta Dimsum Wajib Tahu! Ada Kejutan Spesial dari BRI di Dimsum Yay!

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:02 WIB

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:32 WIB

Mau Makan Ramen Mewah tapi Murah? Nasabah BRI Wajib Cek Promo Spesial Ini!

Mau Makan Ramen Mewah tapi Murah? Nasabah BRI Wajib Cek Promo Spesial Ini!

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:31 WIB

Nikmati Lezatnya Hidangan Jepang dengan Promo Spesial Sushi Yay! dari BRI

Nikmati Lezatnya Hidangan Jepang dengan Promo Spesial Sushi Yay! dari BRI

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:27 WIB

Dedi Mulyadi Mau Batasi Game Online lewat PP, Hanya Bisa Diakses untuk Esports

Dedi Mulyadi Mau Batasi Game Online lewat PP, Hanya Bisa Diakses untuk Esports

Tekno | Rabu, 14 Mei 2025 | 23:07 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×