Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:48 WIB
Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Menkomdigi Meutya Hafid saat meluncurkan Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.

Menurut Meutya, terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional.

"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Adapun pembahasan gratis ongkir ini termaktub Ayat 4 yang berbunyi:

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan kalau pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sbeulan itu berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Namun jika mau memperpanjang periode promo gratis ongkir lebihb dari tiga hari, Gunawan tetap membuka peluang karena itu sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 7.

"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," imbuhnya.

Gunawan menyatakan kalau peraturan ini diberlakukan agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.

"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," jawab dia.

Dengan aturan ini, Gunawan mengaku kalau pihaknya bisa memonitoring persaingan agar lebih adil dan sehat. Lebih lagi saat ini marketplace memiliki kurir sendiri.

Ia memaparkan para marketplace memiliki algoritma sendiri untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengantar barang kepada konsumennya. Gunawan menilai kalau ini menguntungkan bagi ecommerce yang memiliki kurur sendiri (in-house kurir).

"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelasnya.

Berikut aturan soal gratis ongkir yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1-8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

  1. Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha. 
  2. Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. 
  3. Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu. 
  4. Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan. 
  5. Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  6. Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 
  7. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha. 
  8. Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025

Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025

Tekno | Kamis, 15 Mei 2025 | 21:07 WIB

Pecinta Dimsum Wajib Tahu! Ada Kejutan Spesial dari BRI di Dimsum Yay!

Pecinta Dimsum Wajib Tahu! Ada Kejutan Spesial dari BRI di Dimsum Yay!

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:02 WIB

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:32 WIB

Mau Makan Ramen Mewah tapi Murah? Nasabah BRI Wajib Cek Promo Spesial Ini!

Mau Makan Ramen Mewah tapi Murah? Nasabah BRI Wajib Cek Promo Spesial Ini!

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:31 WIB

Nikmati Lezatnya Hidangan Jepang dengan Promo Spesial Sushi Yay! dari BRI

Nikmati Lezatnya Hidangan Jepang dengan Promo Spesial Sushi Yay! dari BRI

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:27 WIB

Dedi Mulyadi Mau Batasi Game Online lewat PP, Hanya Bisa Diakses untuk Esports

Dedi Mulyadi Mau Batasi Game Online lewat PP, Hanya Bisa Diakses untuk Esports

Tekno | Rabu, 14 Mei 2025 | 23:07 WIB

Terkini

Tak Hanya Xiaomi 17 Max, Mobil Listrik Gahar Xiaomi YU7 GT Siap Debut Pekan Ini

Tak Hanya Xiaomi 17 Max, Mobil Listrik Gahar Xiaomi YU7 GT Siap Debut Pekan Ini

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 17:02 WIB

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:41 WIB

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:17 WIB

Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix

Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 14:26 WIB

Sony Siapkan Headphone Premium: Pesaing AirPods Max, Harga Diprediksi Tembus Rp11 juta

Sony Siapkan Headphone Premium: Pesaing AirPods Max, Harga Diprediksi Tembus Rp11 juta

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 13:30 WIB

5 HP Honor RAM Besar Termurah, Kuat untuk Multitasking Berat Mulai Rp2 Jutaan

5 HP Honor RAM Besar Termurah, Kuat untuk Multitasking Berat Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 13:27 WIB

Honor Robot Phone Siap Meluncur: Bawa Modul Kamera Gimbal dan Sensor 200 MP

Honor Robot Phone Siap Meluncur: Bawa Modul Kamera Gimbal dan Sensor 200 MP

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 12:35 WIB

Deepfake dan Phishing AI Mengancam Perbankan, Industri Diminta Waspada

Deepfake dan Phishing AI Mengancam Perbankan, Industri Diminta Waspada

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 11:55 WIB

Xiaomi 17 Andalkan Kamera Leica dan HyperAI, Patricia Gouw Bikin Konten Fashion Ala Editorial

Xiaomi 17 Andalkan Kamera Leica dan HyperAI, Patricia Gouw Bikin Konten Fashion Ala Editorial

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 10:40 WIB

Xiaomi 17 Max Resmi Meluncur 21 Mei, Bawa Kamera Leica 200MP dan Baterai 8000mAh

Xiaomi 17 Max Resmi Meluncur 21 Mei, Bawa Kamera Leica 200MP dan Baterai 8000mAh

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 10:13 WIB