Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:48 WIB
Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Menkomdigi Meutya Hafid saat meluncurkan Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.

Menurut Meutya, terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional.

"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Adapun pembahasan gratis ongkir ini termaktub Ayat 4 yang berbunyi:

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan kalau pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sbeulan itu berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Namun jika mau memperpanjang periode promo gratis ongkir lebihb dari tiga hari, Gunawan tetap membuka peluang karena itu sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 7.

"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," imbuhnya.

Gunawan menyatakan kalau peraturan ini diberlakukan agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.

Baca Juga: Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025

"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," jawab dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI