Komdigi Blokir Grup Facebook Inses usai Viral di Medsos

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:52 WIB
Komdigi Blokir Grup Facebook Inses usai Viral di Medsos
Ilustrasi Cara Buat Postingan Anonim di Grup Facebook. (Pixabay/@Frimbee)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti aduan masyarakat soal grup Facebook inses yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk komunitas 'Fantasi Sedarah' yang dinilai bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Alex itu menyebut kalau langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langung berkoordinasi dengan Meta (perusahaan induk Facebook) untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/5/2025).

Alex menegaskan kalau konten dalam grup inses atau hubungan sedarah ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," imbuhnya.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Tak lupa Alex mengapresiasi respons Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses grup Facebook tersebut.

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alex menerangkan, tindakan pemutusan akses ini juga bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. 

Baca Juga: Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

Namun, ia juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.

Diprotes anggota DPR RI

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menindak grup Facebook Fantasi Sedarah. 
Menurutnya, grup tersebut menghebohkan dunia maya karena mewadahi penyuka hubungan sedarah (inses).

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," tegas Sahroni, dikutip dari laman Partai Nasdem yang diunggah pada Kamis (15/5/2025).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mendesak aktivitas grup tersebut harus segera dihentikan. Jangan sampai keberadaan grup itu membuat perilaku menyimpang tersebut semakin marak.

"Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban. Jadi mereka harus dicari, dan dibina secara psikologis, dan kita hentikan mereka sebelum kejadian,” timpal dia.

Sahroni juga meminta para pelaku inses tidak diberi ruang di media sosial (medsos) maupun di kehidupan sehari-hari. Seluruh celah interaksi mereka harus ditutup.

"Kalau ada yang tahu di sekitarnya menyimpang seperti ini, wajib dilaporkan. Dengan maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, saya yakin sudah waktunya kita juga melakukan tindakan pencegahan yang lebih ganas,” ujar Sahroni. 

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan grup yang bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan 32 ribu. Grup Facebook itu dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman seks menyimpang terhadap keluarganya sendiri.

Bahkan, publik dihebohkan dengan pengiriman mayat bayi dengan ojek online. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan kakak adik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI