Pemerintah Minta Meta Tutup Grup Ini

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 19:12 WIB
Pemerintah Minta Meta Tutup Grup Ini
Platform meta yang mengandung konten menyimpang, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan fantasi seksual menyimpang diminta ditutup [Suara.com/Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Konten Menyasar Anak-Anak Jadi Sorotan Khusus

Wamenkomdigi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap ditemukannya grup Facebook yang berisi konten fantasi seksual menyimpang dan melibatkan anak-anak.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kejahatan digital yang sangat serius dan harus segera diberantas.

Konten seperti ini jelas melanggar hukum dan mencederai nilai sosial kita. Para pelaku harus ditindak tegas dan diadili seberat-beratnya,” tegasnya.

Pemerintah menganggap bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah prioritas utama.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang melibatkan eksploitasi anak akan ditindak secara maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ajakan kepada Platform Digital Lain

Tidak hanya ditujukan kepada Meta, Angga juga meminta platform digital lain seperti X (Twitter), TikTok, Telegram, dan YouTube agar ikut aktif bekerja sama dengan Pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

Ia mengimbau agar setiap platform memiliki sistem deteksi dini terhadap konten bermasalah dan cepat merespons laporan dari masyarakat serta aparat terkait.

Baca Juga: Siapa Pembuat Anomali Tung Tung Tung Sahur? Video Originalnya Ditonton 93 Juta Kali

“Platform harus lebih aktif, jangan hanya menunggu laporan. Jika ada komunitas atau akun yang terbukti menyebar konten menyimpang, harus segera ditindak,” tambahnya.

Partisipasi Publik: Masyarakat Diminta Ikut Melapor

Selain kepada platform, Angga juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memantau dan melaporkan keberadaan grup atau akun mencurigakan yang menyebar konten negatif.

“Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi aduan konten milik Kementerian Komunikasi dan Digital melalui situs aduankonten.id.

Semua laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pemantau konten digital nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI