Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 23:38 WIB
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di acara buka puasa bersama Komdigi yang digelar di Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan mantan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, yang kini ganti nama jadi Komdigi).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kalau dia mendukung aparat penegak hukum yang mengusut kasus korupsi PDNS.

Tak hanya itu, Meutya juga mengumumkan kalau Kementerian Komdigi bakal membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola proyek pusat data.

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (22/5/2025).

Ia juga berkomentar soal dua pejabat Kominfo yang terlibat dalam kasus korupsi PDNS, yakni Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) selaku Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024 dan Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Lebih lanjut Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Dirinya ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.

Jaksa tetapkan 5 tersangka kasus korupsi PDNS

Baca Juga: Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo).

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/5/2025).

Kelima tersangka kasus korupsi PDNS itu yakni:

  1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Dirjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2016-2024
  2. Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2019-2023
  3. Nova Zanda (NZ), penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo periode 2020-2024.
  4. Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023.
  5. Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safri menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.

"Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS," ujarnya.

Safri melanjutkan, dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI