Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal

Dicky Prastya

Kamis, 22 Mei 2025 | 23:38 WIB
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di acara buka puasa bersama Komdigi yang digelar di Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan mantan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, yang kini ganti nama jadi Komdigi).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kalau dia mendukung aparat penegak hukum yang mengusut kasus korupsi PDNS.

Tak hanya itu, Meutya juga mengumumkan kalau Kementerian Komdigi bakal membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola proyek pusat data.

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (22/5/2025).

Ia juga berkomentar soal dua pejabat Kominfo yang terlibat dalam kasus korupsi PDNS, yakni Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) selaku Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024 dan Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Lebih lanjut Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Dirinya ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.

Jaksa tetapkan 5 tersangka kasus korupsi PDNS

baca juga

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo).

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/5/2025).

Kelima tersangka kasus korupsi PDNS itu yakni:

  1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Dirjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2016-2024
  2. Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kementerian Kominfo periode 2019-2023
  3. Nova Zanda (NZ), penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Kominfo periode 2020-2024.
  4. Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014-2023.
  5. Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Safri menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.

"Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS," ujarnya.

Safri melanjutkan, dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

"Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan," timpal dia.

Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi kasus korupsi PDNS

Mengutip ANTARA, kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp 958 miliar pada 2020. Diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal Rp 60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp 102,6 miliar pada 2021.

Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

Adapun penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan ransomware terhadap PDNS pada pertengahan tahun 2024. Hal ini turut berdampak pada lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.

Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban dan kemudian meminta uang tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

Diduga serangan ransomware tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI

Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI

Tekno | Kamis, 22 Mei 2025 | 21:37 WIB

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:55 WIB

Bank BJB Buka Suara soal Eks Karyawan yang Terlibat Korupsi Kredit Sritex

Bank BJB Buka Suara soal Eks Karyawan yang Terlibat Korupsi Kredit Sritex

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:20 WIB

Mantan Bos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Begini Respons Bank DKI

Mantan Bos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Begini Respons Bank DKI

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 12:27 WIB

Kejagung Jerat 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex

Kejagung Jerat 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 08:01 WIB

Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka Korupsi

Foto | Kamis, 22 Mei 2025 | 08:33 WIB

Terkini

Antrean Panjang BBM Masih Terjadi di Riau, Pertamina Jelaskan Alasannya

Antrean Panjang BBM Masih Terjadi di Riau, Pertamina Jelaskan Alasannya

Riau | Selasa, 08 September 2026 | 14:26 WIB

Patah: Ketika Kenangan Menjadi Rumah bagi Hati yang Belum Sembuh

Patah: Ketika Kenangan Menjadi Rumah bagi Hati yang Belum Sembuh

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:25 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ancam Kesehatan, Legislator PDIP Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ancam Kesehatan, Legislator PDIP Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:23 WIB

Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau, Kedutaan AS Ingatkan Warganya untuk Waspada

Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau, Kedutaan AS Ingatkan Warganya untuk Waspada

Video | Selasa, 08 September 2026 | 14:22 WIB

Tak Ikut-ikutan Malang, Pemda DIY Pilih Evaluasi MBG Meski 70 Orang Keracunan

Tak Ikut-ikutan Malang, Pemda DIY Pilih Evaluasi MBG Meski 70 Orang Keracunan

Jogja | Selasa, 08 September 2026 | 14:18 WIB

7 Cara Memilih Pembersih Udara yang Efektif untuk Kamar Tidur

7 Cara Memilih Pembersih Udara yang Efektif untuk Kamar Tidur

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 14:17 WIB

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:15 WIB

Puan Maharani Soal Wacana Penggabungan Badan Geologi dan BMKG: Harus Dikaji Dulu, Tugasnya Beda

Puan Maharani Soal Wacana Penggabungan Badan Geologi dan BMKG: Harus Dikaji Dulu, Tugasnya Beda

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:14 WIB

Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya

Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:14 WIB

Menara Eiffel Ditutup, Buntut Pekerja Wanita Diskriminasi saat Kunjungan Umat Keagamaan

Menara Eiffel Ditutup, Buntut Pekerja Wanita Diskriminasi saat Kunjungan Umat Keagamaan

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:13 WIB

×