Suara.com - Pinjaman online (pinjol) sering menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan solusi finansial instan di kala sulit. Kemudahan akses dan proses yang cepat membuat banyak orang tergoda untuk mengajukan pinjaman melalui berbagai aplikasi sekaligus.
Namun pertanyaannya, berapa banyak aplikasi pinjol yang sebenarnya bisa digunakan secara bersamaan? Simak penjelasan berikut ini.
Batasan Resmi Penggunaan Aplikasi Pinjol
![Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/IsJMDAkpFtX5b1u6WuzDIDVM2OqtqNWl.png)
Menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada batasan resmi bagi nasabah pinjol. Mereka tidak diperbolehkan meminjam di lebih dari 3 aplikasi pinjol terdaftar OJK secara bersamaan, karena hal itu dikategorikan sebagai praktik pendanaan yang tidak sehat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.06/2023 tentang LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang menjelaskan bahwa:
"Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara," bunyi surat edaran tersebut.
Penegasan mengenai batasan pinjol ini juga disampaikan oleh Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK. Dia secara tegas menyatakan bahwa nasabah dilarang memiliki pinjaman aktif di lebih dari 3 pinjol legal.
"Mekanisme kontrolnya kita akan koordinasikan lagi," ucap Nasrullah dalam acara Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 pada Kamis, 30 November 2023 dikutip dari kanal YouTube OJK.
Alasan OJK Membatasi Pinjaman Pinjol

Pembatasan ini bukan tanpa alasan. OJK bertujuan untuk menjaga dan melindungi konsumen dari praktik "gali lubang, tutup lubang" yakni meminjam di satu pinjol untuk melunasi utang di pinjol lain. Perilaku ini dapat menjebak nasabah dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jumlah pinjol ini, meskipun berpotensi mengurangi jumlah pemohon yang disetujui, sebenarnya menguntungkan industri pinjaman online. Menurutnya, hal ini akan menjaga rasio pembiayaan bermasalah (NPF) tetap stabil dan rendah, sekaligus meminimalisir keluhan masyarakat kepada OJK.
"Meskipun jumlah calon peminjam yang lolos seleksi akan lebih sedikit, hal itu justru lebih baik bagi industri," jelas Nasrullah.
Baca Juga: Cara Hindari Teror Telepon Pinjol, Aktifkan Fitur Penting di Android dan iOS Ini
"Artinya NPF kita nanti akan lebih stabil, lebih kecil, dan kami pun nggak pusing-pusing terima banyak komplain," sambungnya.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menyatakan bahwa pembatasan maksimal 3 platform pinjol memiliki tujuan penting. Hal ini dilakukan untuk mencegah nasabah meminjam dana secara berlebihan. Selain itu langkah tersebuut juga merupakan upaya preventif terhadap praktik gali lubang tutup lubang yang sering terjadi.
"Untuk mencegah kebiasaan gali lubang tutup lubang pada konsumen, mereka hanya diizinkan meminjam dari maksimal 3 platform," tegas Agusman dalam konferensi pers Roadmap: Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 di Jakarta, 10 November 2023.
Agusman juga menegaskan bahwa aturan ini merupakan niat baik OJK untuk melindungi konsumen, memastikan mereka mengakses pendanaan secara rasional. Selain itu, penyedia pinjol wajib mempertimbangkan kemampuan bayar kembali nasabah (repayment capacity).
"Perlu ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana agar tidak terjadi kasus gagal bayar," jelasnya.
Kesimpulan
![Ilustrasi wanita pegang laptop dan pamer uang [freepik.com]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/vcAojhry6Lvh8ylENIkUzlNCokGp2bhU.png)
Singkatnya, tidak disarankan untuk mengajukan pinjaman online di lebih dari 3 aplikasi sekaligus. OJK telah menetapkan batasan ini untuk mencegah kelebihan pendanaan dan menjaga kesehatan finansial masyarakat. Dengan mematuhi aturan ini dapat membantu masyarakat terhindar dari masalah utang yang menumpuk.