Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar pada OJK agar terhindar dari bunga yang mencekik atau syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal. Penting juga bagi nasabah untuk memiliki tanggung jawab dan kemampuan membayar utang agar tidak terjebak dalam lingkaran "gali lubang, tutup lubang".
Dengan memahami dan mematuhi batasan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pinjol sebagai solusi finansial yang bijak tanpa harus terjerat masalah utang yang berlebihan.
Kontributor : Trias Rohmadoni