Google-Apple Masuk Situs yang Terancam Diblokir Komdigi! Ini Daftarnya

Dicky Prastya

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:02 WIB
Google-Apple Masuk Situs yang Terancam Diblokir Komdigi! Ini Daftarnya
Ilustrasi Apple. Foto: Antrean calon pembeli menjelang rilis iPhone 7, di kawasan dekat Apple Store di Fifth Avenue, New York, Rabu (14/9/2016). [Don Emmert/AFP]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam blokir situs maupun platform perusahaan lokal dan internasional karena tak terdaftar atau memperbarui data sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Situs ini termasuk milik raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple hingga Google.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar memaparkan kalau saat ini ada 36 PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data.

Ia beralasan, langkah ini sudah sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (29/5/2025).

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meskipun mereka telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

Sedangkan 13 PSE Privat sisanya ditemukan belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," papar dia.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

baca juga

Berikut situs dan aplikasi PSE privat yang terancam diblokir Komdigi karena belum melakukan pendaftaran maupun memperbarui data:

  1. yamaha.com, PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, Belum Terdaftar
  2. mncgroup.com, PT MNC Asia Holding Tbk, Belum Terdaftar
  3. philips.com, PT Philips Indonesia Commercial, Belum Terdaftar
  4. ea.com, Electronics Arts Inc, Belum Terdaftar
  5. hp.com, HP Inc, Belum Terdaftar
  6. mrdly.com, PT Daya Intiguna Yasa Tbk, Belum Terdaftar
  7. indofood.com, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Belum Terdaftar
  8. bathandbodyworks.co.id, PT Dunia Luxindo, Belum Terdaftar
  9. unilever.com dan unilever.id, PT Unilever Indonesia, Tbk Belum Terdaftar
  10. order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku, PT Fast Food Indonesia Tbk, Belum Terdaftar
  11. max.com dan aplikasi Max, WarnerMedia Global Digital Services LLC, Belum Terdaftar
  12. ebay.com dan aplikasi eBay, ebay inc, Belum Terdaftar
  13. Asus.com dan aplikasi MyAsus, AsusTek Computer Inc, Belum Terdaftar
  14. msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI, Micro-Star International Co LTD, Belum Terdaftar
  15. Nike.com dan aplikasi Nike, Nike Inc, Belum Terdaftar
  16. xbox.com dan aplikasi Xbox, Microsoft Corporation, Belum Terdaftar
  17. byd.com dan Aplikasi BYD, BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia), Belum Terdaftar
  18. emirates.com dan aplikasi Emirates, The Emirates Group, Belum Terdaftar
  19. id.jbl.com dan jblstore.co.id, Harman International Industries Inc, Belum Terdaftar
  20. klm.com dan aplikasi KLM, KLM Royal Dutch Airlines Belum Terdaftar
  21. cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific, Cathay Pacific Airways Limited, Belum Terdaftar
  22. dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl, dan aplikasi DHL Express Mobile, DHL Group, Belum Terdaftar
  23. lenovo.com dan aplikasi Lenovo, PT Lenovo Indonesia, Belum Terdaftar
  24. Lazada.com dan aplikasi Lazada, Ecart Webportal Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  25. Aplikasi McDonalds, Rekso Nasional Food, Perlu Pembaruan Data
  26. Zurich.com, Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life, Perlu Pembaruan Data
  27. ads.google.com, Google Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  28. play.google.com, Google Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  29. traveloka.com dan aplikasi Traveloka, Traveloka Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  30. Aplikasi MyJNE, Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, Perlu Pembaruan Data
  31. apple.com, Apple Distribution International Limited Perlu Pembaruan Data
  32. garmin.com, Garmin Indonesia Distribution, Perlu Pembaruan Data
  33. Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot, RIOT Games Services PTE LTD, Perlu Pembaruan Data
  34. epicsgames.com, Epic Games International S.A.R.L, Bertrance, ROOT Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH, Perlu Pembaruan Data
  35. prudential.com, PT Prudential Life Assurance, Perlu Pembaruan Data
  36. kai.id, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, Perlu Pembaruan Data

Lebih lanjut Alex menyebut kalau Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Situs Archive.org Diblokir Pemerintah, Komdigi Tiru China-Rusia

Situs Archive.org Diblokir Pemerintah, Komdigi Tiru China-Rusia

Tekno | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:31 WIB

Alasan Archive Diblokir Komdigi: Konten Judi Online, Pornografi, dan Lindungi Hak Cipta

Alasan Archive Diblokir Komdigi: Konten Judi Online, Pornografi, dan Lindungi Hak Cipta

Tekno | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:01 WIB

Sudah Tahu? Begini Cara Simpan Semua Tab Chrome Sekaligus Sebelum Shutdown

Sudah Tahu? Begini Cara Simpan Semua Tab Chrome Sekaligus Sebelum Shutdown

Your Say | Kamis, 29 Mei 2025 | 06:06 WIB

Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia

Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia

Tekno | Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun ke Indonesia, Meutya Hafid: Ada Kepercayaan Terhadap Pemerintah

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun ke Indonesia, Meutya Hafid: Ada Kepercayaan Terhadap Pemerintah

Tekno | Selasa, 27 Mei 2025 | 18:47 WIB

Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi, Meutya Hafid Bungkam Ditanya Kelanjutan PDN

Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi, Meutya Hafid Bungkam Ditanya Kelanjutan PDN

Tekno | Selasa, 27 Mei 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×