Ada Korupsi PDNS, Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus

Dicky Prastya

Senin, 02 Juni 2025 | 19:17 WIB
Ada Korupsi PDNS, Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus
Proyek Pusat Data Nasional (PDN) pertama di Indonesia yang dibangun di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proyek Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang akan tetap berlanjut meski ada kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi, Arnanto Nurprabowo bahkan membocorkan kalau Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dijadwalkan menghadiri acara ke Cikarang terkait proyek PDN esok hari.

"Ya kalau pusat data nasional besok pun Bu Menteri akan ada acara di Cikarang terkait dengan pusat data nasional," ucapnya saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Arnanto menyebut kalau proyek PDN saat ini sudah memasuki tahap akhir. Dia memastikan pusat data nasional pertama milik Pemerintah itu bakal beroperasi dalam waktu dekat.

"Ini kita dalam melengkapi standar layak operasi, dalam waktu dekat, kan ininya sudah berjalan, tinggal sertifikasi dan layak operasinya saja," beber dia.

Dia juga mengungkapkan kalau Pusat Data Nasional ditargetkan beroperasi bulan depan, meski sudah beberapa kali Komdigi menunda peresmian PDN yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat itu.

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi, Arnanto Nurprabowo saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (2/6/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi, Arnanto Nurprabowo saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (2/6/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Yang jelas sesegera mungkin. Insya Allah bulan Juli," jelasnya.

Diketahui Pusat Data Nasional sendiri adalah proyek Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Proyek ini mulai dibangun di tahun 2022, yang kala itu masih dipimpin oleh Menkominfo Johnny G Plate.

Sembari menunggu selesai, saat ini data-data Pemerintah disimpan di Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS. Nah di proyek inilah kasus korupsi terjadi, di mana itu melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, sebelum berganti nama ke Komdigi).

baca juga

Kasus korupsi PDNS ini melibatkan Semuel Abrijani Pangerapan selaku mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo periode 2016-2023, Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2019-2023, serta Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS.

Saat dimintai keterangan, Meutya menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum sembari memantau skandal tersebut.

"Enggak enak saya, kan kami ikut proses hukum sambil melihat proses hukum," kata dia saat ditemui di sela-sela acara Microsoft AI Tour yang digelar di Pasific Place, Jakarta, Selasa (27/5/2025) lalu.

Selain tiga tersangka dari Kementerian Kominfo, ada pula dua tersangka lain dari pihak swasta di kasus korupsi PDNS. Mereka adalah Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023 Alfi Asman dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021, Pinie Panggar Agusti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyebut bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi proyek PDNS 2020-2024 Kemenkominfo ini ditaksir mencapai ratusan miliar.

Kronologi kasus korupsi PDNS

Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya serangan ransomware terhadap PDNS di Kemenkominfo pada Juni 2024. Serangan siber tersebut sempat mengakibatkan 282 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh.

Tak lama setelah itu, Semuel yang menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo mengundurkan diri dan mengklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan di balik proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp959,4 miliar tersebut.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan proyek PDNS 2020-2024 itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. 

Dalam aturan itu Kemenkominfo sebenarnya diamanatkan membentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri serta infrastruktur SPBE Nasional.

Namun mereka justru membentuk PDNS sehingga membuat pemerintah harus bergantung pada perusahaan swasta.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut PDNS 2020-2024 itu sengaja didesain oleh Semuel, Bambang, dan Nova.

Mereka juga berkongkalikong dengan perusahaan swasta agar proyek pengelolaan PDNS ini dimenangkan oleh PT Docotel Teknologi dan PT Aplikanusa Lintasarta.

PT Aplikanusa Lintasarta merupakan perusahaan swasta pemenang tender proyek pengelolaan PDNS berturut-turut sejak 2020 hingga 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 957,4 miliar. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut tersangka Semuel dan Bambang menerima uang kickback sebesar Rp 11 miliar. Uang itu diterima dari tersangka Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023

“Diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” jelas Safrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama

Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama

Tekno | Senin, 02 Juni 2025 | 18:15 WIB

Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi

Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi

News | Senin, 02 Juni 2025 | 17:22 WIB

Komdigi Janji Internet 100 Mbps Rp 100 Ribu Secepatnya Diterapkan

Komdigi Janji Internet 100 Mbps Rp 100 Ribu Secepatnya Diterapkan

Tekno | Senin, 02 Juni 2025 | 17:20 WIB

Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura

Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura

News | Senin, 02 Juni 2025 | 14:10 WIB

Skandal Dana CSR Belum Ada Tersangka, KPK Lagi-lagi Panggil Eks Petinggi BI, Ada Apa?

Skandal Dana CSR Belum Ada Tersangka, KPK Lagi-lagi Panggil Eks Petinggi BI, Ada Apa?

News | Senin, 02 Juni 2025 | 13:18 WIB

Apple dan Google Terancam Diblokir Kominfo? Daftar PSE Jadi Syarat Mutlak

Apple dan Google Terancam Diblokir Kominfo? Daftar PSE Jadi Syarat Mutlak

Video | Senin, 02 Juni 2025 | 09:54 WIB

Terkini

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 05:13 WIB

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

×