Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono pada hari ini.
Dia akan diperiksa lagi oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Budi mengonfirmasi bahwa Erwin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan menjalani pemeriksaan.
“Tiba pukul 10.23 WIB,” ujar Budi Prasetyo.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Erwin. Sebab, dia juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Februari 2025 lalu.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” imbuh Satori.
Baca Juga: Di Tengah Momen Prabowo-Megawati Bisik-bisik hingga Bercanda, Gibran Bilang Begini
Sebagai informasi, KPK telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari gitu tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
KPK Terancam Digugat
Lantaran belum ada pengumuman nama tersangka, KPK terancam akan digugat ke pengadilan. Ancaman itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Mangkraknya kasus itu, , Boyamin mencurigai belum adanya pengumuman tersangka karena KPK diduga mengalami tekanan.
"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka. Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," ungkap Boyamin kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, agar tidak memicu pertanyaan publik, KPK mesti segera mengumumkan nama calon tersangka jika dianggap terlibat dalam skandal CSR BI.