Dugaan Kerugian Rp 63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus, ATSI Bongkar Faktanya

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:08 WIB
Dugaan Kerugian Rp 63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus, ATSI Bongkar Faktanya
Ilustrasi menelpon dengan ponsel pintar. [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Langkah ini dianggap penting agar masyarakat tidak hanya mengonsumsi layanan digital, tetapi juga memahami bagaimana sistem tersebut bekerja, termasuk hak dan kewajiban sebagai pelanggan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G di tiga desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada 2022. (Antara)
Penampakan gambar sebagai ilustrasi dari Base Transceiver Station (BTS) jaringan 4G di sebuah daerah di Indonesia pada beberapa waktu lalu. (Antara)

Pernyataan resmi dari ATSI menjadi klarifikasi penting bahwa kuota internet hangus bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi dan praktik global.

Dengan menekankan transparansi, pilihan layanan yang beragam, serta dukungan terhadap literasi digital, ATSI dan seluruh operator anggota menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Pernyataan ini juga sebagai tanggapan ATSI atas maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan hingga miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI