Suara.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengungkapkan sederet efek jika Pemerintah RI menyepakati kebijakan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Menurut Alfons, perjanjian ini penggunaan komputasi awan (cloud) data perbankan maupun institusi lain di RI lebih fleksibel. Hal ini menguntungkan lantaran selama ini Pemerintah mewajibkan penyelenggara layanan membuka dan menyimpan data di dalam negeri.
"Jadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia, karena sejatinya backup itu memang tidak disarankan di satu lokasi atau area geografis tertentu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Namun hal ini juga merugikan Pemerintah karena perusahaan teknologi asing seperti Amazon Web Services (AWS), Microsoft, dan lain tidak harus membuka fasilitas data center atau pusat data di Indonesia.
Menurut Alfons, perjanjian tersebut membuat raksasa teknologi itu tak wajib menyimpan data pengguna di Indonesia. Artinya, mereka bisa menyimpannya di server AS.
"Kasihan layanan cloud lokal, tanpa pembebasan data ke AS saya sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang," imbuhnya.
Ia juga mencontohkan platform World ID yang sempat viral diblokir beberapa waktu lalu di Indonesia. Aplikasi scan iris mata tersebut kini berpeluang beroperasi lagi di RI dan data pengguna di simpan di luar negeri, Amerika Serikat.
Terkait kedaulatan data, Alfons enggan berkomentar apakah data pribadi warga RI yang disimpan di AS lebih aman atau tidak. Sebab selama ini beberapa layanan yang sudah ada seperti Google hingga WhatsApp pun sudah menyimpan data pengguna di luar negeri.
"Soal kedaulatan data saya tidak berkomentar, karena dengan layanan Google, WhatsApp, dan lainnya pun sebenarnya data kita sudah ada di luar negeri," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!
Sekadar informasi, Pemerintah Amerika Serikat baru saja mengumumkan hasil kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu poin yang dibahas adalah transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
Poin kesepakatan efek tarif Trump ini tertuang dalam situs resmi Pemerintah Gedung Putih yang diterbitkan 22 Juli 2025 waktu AS.
"Hari ini, Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Kerangka Kerja untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara," tulis situs tersebut, dikutip Rabu (23/7/2025).
"Agreement on Reciprocal Trade ini akan membangun hubungan ekonomi kita yang telah lama terjalin, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996," lanjut Gedung Putih.
Salah satu poin kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat yang tertulis adalah soal kerja sama digital. Gedung Putih menyebut kalau Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi ke negara tersebut.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis situs tersebut.