Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:17 WIB
Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!
Ilustrasi Data Pribadi. (Ist/Antara)

Suara.com - Kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berbuntut Panjang. Setelah AS tidak dikenakan tarif impor, terungkap pula bahwa dalam kesepakatan tersebut mengharuskan pemerintah menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia ke pemerintah negeri Paman Sam itu.

Menanggapi hal tersebut, The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menilai pemerintah telah menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai objek perdagangan.

"Itu adalah sebuah kesalahan besar jika pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai 'objek perdagangan' dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/5/2025).

Ardi menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi warga negara Indonesia.

Data pribadi bagian dari hak privasi warga negara yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalagunaan oleh siapapun, termasuk pemerintah.

"Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah," tegasnya.

Transfer data kepada pemerintah AS itu juga sekaligus mengancam kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia yang telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Meski UU PDP tersebut belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadiran UU tersebut telah memberikan jaminan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia," ujarnya.

Pemerintah tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyat, kecuali pada hal yang sangat beralasan yaitu ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional.

Baca Juga: Menkomdigi Klaim Transfer Data Pribadi RI ke AS Sah Secara Hukum, Singgung Google-WhatsApp

Fakta di balik percakapan telepon 17 menit Prabowo Subianto dan Donald Trump. [kolase suara.com]
Prabowo Subianto dan Donald Trump sempat membahas soal tarif impor. [kolase suara.com]

"Alih-alih melakukan perlindungan, pemerintah Indonesia justru berencana menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ”obyek trade off” kepada pihak asing," kata Ardi.

Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah membatalkan kesepakatan itu, khususnya penyerahan data pribadi warga negara kepada AS.

"Tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi rakyat Indonesia, khususnya hak privasi, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan data pribadi rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia seharusnya tetap menjaga kedaulatan (souverignity) data pribadi rakyatnya," tegasnya.

Ada ketentuan yang mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk, terungkap dalam laman resmi pemerintah AS.

Disebutkan, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI