Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak perlunya ada peraturan khusus tentang kuota internet hangus yang viral dikeluhkan anggota DPR maupun masyarakat beberapa waktu lalu.
Anggota BPKN, Jailani menjelaskan kalau regulasi kuota hangus itu bisa memperjelas mekanisme penggunaan sisa internet.
"Harus ada peraturan turunan khusus dan tidak boleh dibiarkan. Ini kan ada sesuatu yang menjadi keresahan publik dan harus kita cari jalur keluar," kata Jailani, dikutip dari Antaranews, Jumat (1/8/2025).
Ia menyatakan kalau kuota internet yang sudah dibeli pengguna adalah hak konsumen dan sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Sayang dalam penerapannya sisa kuota internet tidak terpakai malah hangus begitu saja. Alasannya karena belum ada peraturan khusus.
"Karena regulasi yang mengatur tentang itu belum ada, belum clear soal itu," lanjut dia.
Ia menuturkan kalau para operator kerap berkilah kalau kuota hangus ini sudah diatur dalam peraturan yang sudah ada. Namun Jailani menilai kalau regulasi itu justru tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen.
"Kayak, misalnya ada klausul baku yang menjadi rujukan pihak operator, tentu klausul baku itu kan dasarnya pasti ada aturan di bawah undang-undang. Tapi, menurut saya, kan harusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," papar dia.
Jailani juga menyarankan adanya kejelasan soal status kuota hangus. Sebab penting untuk mengklasifikasi apakah internet yang sudah kedaluwarsa itu menjadi aset perusahaan telekomunikasi, barang milik konsumen, atau hal lain.
Baca Juga: 6 Fakta Viral Ibu Diusir Anak Kandung di Probolinggo, Kini Nangis-nangis Dijemput Pulang!
Maka dari itu perlu adanya aturan khusus untuk memperjelas tata kelola akses internet yang sudah dibeli konsumen, namun akhirnya tak terpakai. Solusi lain yakni adanya penyatuan informasi soal kuota internet hangus antara operator seluler, konsumen, maupun regulator.
"Posisi BPKN adalah memastikan bahwa perekonomian kita itu tumbuh dengan baik. Karena di dalamnya ada pelaku usaha dan konsumen, dua instrumen ini harus kepentingan dan haknya itu bisa berjalan berimbang," beber dia.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa BPKN bakal mengkaji persoalan kuota internet hangus sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Masukan-masukan seperti ini akan kita coba kombinasikan dengan kajian-kajian kita," imbuh Jailani.
"Ujungnya adalah untuk kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha, sehingga bisnis telekomunikasi menjadi lebih terbuka, kondusif, dan berkelanjutan," tandasnya.