SIPD Sulit Diakses? Jangan Panik! Ini Cara Mengatasinya dan Kontak Darurat Kemendagri

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:46 WIB
SIPD Sulit Diakses? Jangan Panik! Ini Cara Mengatasinya dan Kontak Darurat Kemendagri
SIPD Kemendagri
Kesimpulan
  • Jika SIPD sulit diakses, masyarakat dapat menghubungi hotline atau surel Kemendagri
  • SIPD dapat diakses oleh pegawai pemerintah dengan hak akses tertentu
  • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) wajib disediakan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

Suara.com - Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) wajib disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, ada kalanya SIPD sulit diakses. Untuk itu, berikut akan dijabarkan cara mengatasi SIPD sulit diakses tersebut.

Pasalnya, keterbukaan informasi dari pemerintah kini sangat penting. SIPD berisi antara lain informasi pembangunan dan keuangan daerah.

Melansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengakses SIPD, masyarakat bisa menghubungi kontak Kemendagri di Hot-line CS +6281317633727, Whatsapp +6281317633727, atau email [email protected]

Sebelumnya, ketika mengakses layanan masyarakat perlu memastikan kembali bahwa mereka memiliki jaringan intrenet yang memadai. Apabila SIPD Kemendagri tidak dapat diakses, Anda bisa mencoba untuk menghubungi layanan SIPD wilayah lain.

Apabila masih bermasalah juga, Anda bisa mencoba trik untuk mengaksesnya di waktu yang berbeda. Biasanya SIPD bisa diakses malam hari atau waktu-waktu yang tidak sibuk untuk membuat koneksi lebih lancar.

Untuk diketahui, SIPD merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019. Pergantian ini dianggap perlu untuk beralih ke suatu peraturan yang lebih kompleks, yang mencakup informasi seputar pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.

Tujuannya adalah menyatukan semua aspek tersebut dalam satu sistem yang terintegrasi secara keseluruhan.

Baca Juga: Karnaval Bersatu HUT ke-80 RI: Kemendagri Angkat Simbol Keselamatan Publik dan Birokrasi Modern

SIPD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 yakni Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Bagi masyarakat yang ingin mengakses SIPD bisa melakukan langkah-langkah berikut.

1. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. SIPD diakses secara online, dan koneksi yang baik diperlukan untuk mengakses dan menggunakan aplikasi.

2. Buka peramban web (browser) seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari.

3. Masukkan URL atau Alamat Situs SIPD (https://pelaksanaan.kemendagri.go.id:30081/)

4. Setelah membuka situs SIPD, Anda akan diarahkan ke halaman login. Masukkan informasi login yang diberikan kepada Anda, seperti Username dan Password.

5. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke antarmuka aplikasi SIPD. Jelajahi menu dan fungsi yang tersedia untuk mengakses berbagai modul dan informasi yang terkait dengan pemerintahan daerah, pembangunan, keuangan, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?