Komdigi Usul Ada Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi demi Bisnis Data Center RI Tak Kalah Saing

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 23:19 WIB
Komdigi Usul Ada Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi demi Bisnis Data Center RI Tak Kalah Saing
Ilustrasi Data Center atau Pusat Data. [Dok. Microsoft Indonesia]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan sejumlah upaya agar ekosistem pusat data atau data center Indonesia tak kalah saing dengan para kompetitor di Asia Tenggara.

Direktur Kebijakan dan Strategi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan menyampaikan kalau Indonesia perlu menciptakan investasi iklim yang lebih menarik dengan menawarkan insentif pajak dan menyederhanakan regulasi.

Ia menerangkan, insentif pajak bagi penyedia pusat data dan pelanggan yang mengimpor perangkat ke data center dapat meningkatkan daya saing Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara kompetitor di Asean seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

“Agar insentif ini efektif, skema yang diterapkan harus disertai dengan kepastian kebijakan jangka panjang untuk meyakinkan investor,” ungkap Denny saat konferensi pers di Kawasan Radio Dalam, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Menurut dia, proses perizinan pusat data juga perlu disederhanakan. Perencanaan strategis dan infrastruktur pendukung dinilai menjadi kunci dalam pengembangan pusat data di Indonesia.

Denny memaparkan, jika dilihat dari lokasinya, pembangunan pusat data baru saat ini perlu diarahkan agar tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia, tidak hanya terpusat di Batam dan Jakarta atau Cikarang.

Direktur Kebijakan dan Strategi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan (ketiga dari kanan) saat diskusi pusat data atau data center yang digelar di Kawasan Radio Dalam, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Direktur Kebijakan dan Strategi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan (ketiga dari kanan) saat diskusi pusat data atau data center yang digelar di Kawasan Radio Dalam, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Bagi Denny, lokasi ideal berada dekat dengan titik pendaratan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) untuk meminimalisasi latensi data. Meskipun PLN memiliki kelebihan pasokan listrik, tarif listrik untuk pusat data juga masih tergolong masuk kategori bisnis, bukan industri.

Tak cuma itu, penyediaan energi hijau menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investasi. Untuk mendukung semua upaya ini, diperlukan mekanisme nasional yang terintegrasi untuk pendataan lokasi dan kapasitas pusat data.

“Data yang terintegrasi akan memberikan peta jalan yang lebih terarah untuk pengembangan di masa depan,” jelasnya.

Baca Juga: Komdigi Ungkap Nasib Terbaru Roblox Usai Didesak Blokir

Diketahui industri pusat data di Indonesia memiliki prospek cerah seiring potensi nilai ekonomi digital ditaksir mencapai 365 miliar Dolar AS (atau Rp 5.996 triliun) pada 2030. Berbagai sektor pun mulai terdigitalisasi, termasuk pengelolaan data, yang memerlukan kehadiran data center.

Saat ini, ada tiga pihak utama yang setidaknya perlu didorong untuk saling berkolaborasi guna menopang pertumbuhan ekosistem data center di Tanah Air lebih baik, yakni pemerintah sebagai pembuat kebijakan, serta kawasan industri dan pelaku penyedia layanan data center.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?