Suara.com - Asosiasi Data Center Indonesia alias Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) blak-blakan mengungkap dampak kasus korupsi yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Evenezer alias Noel.
Ketua Umum IDPRO, Hendra Suryakusuma mengatakan kalau kebijakan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker membuat para anggota asosiasi mesti membayar hingga Rp 3 juta per bulan.
"Jadi memang mungkin sepnat dengar ada kejadian masalah K3 ya? Jadi beberapa anggota kami juga sempat diminta untuk kerjain set-nya itu membayar Rp 3 juta per bulan terkait dengan keadaan SOP K3 gitu," katanya saat konferensi pers yang digelar di Kawasan Radio Dalam, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Hendra memang tidak menyebut langsung keterlibatan Noel dalam kasus tersebut. Ia juga enggan membicarakan lebih rinci soal kebijakan yang berdampak pada anggota asosiasinya.
Namun Hendra memastikan kalau keluhan ini sudah dia sampaikan ke pihak berwajib. Ia juga menyebut kalau masalah ini sudah selesai.
"Ada beberapa hal yang kita enggak bisa sebutkan, dan ini memang kami laporkan juga ke pihak yang berwajib gitu ya. Dan ya, sekarang sudah selesai masalahnya," terang dia.

Kasus korupsi Immanuel Ebenezer
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
Baca Juga: Pengusaha Blak-blakan Tantangan Bisnis Data Center RI: Monopoli hingga Dipalak Ormas
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
10 orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.