Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Klaim Bukan Alat Bungkam Kritik Warga

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 19:44 WIB
Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Klaim Bukan Alat Bungkam Kritik Warga
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. [Dok. Komdigi]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kalau Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) bakal beroperasi penuh Oktober 2025.

SAMAN adalah aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyebut SAMAN akan beroperasi penuh setelah piloting yang sudah berjalan selama setahun.

“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem SAMAN bisa berjalan secara penuh,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (18/9/2025).

Pria yang akrab disapa Alex ini juga mengklaim kalau SAMAN buatan Komdigi bukan untuk membungkam kritik dari rakyat. Ia menyebut kalau demokrasi tetap harus dijaga.

“Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup," imbuhnya.

Alex menambahkan kalau SAMAN dibuat untuk memberantas konten seperti judi online. Menurutnya, judol telah menimbulkan kerusakan serius di masyarakat.

“Mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” ujarnya.

Data Kementerian Komdigi menunjukkan sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak, yang mana 2,1 juta dari total jumlah adalah konten perjudian.

Baca Juga: Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...

“Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital,” timpal dia.

Lebih lanjut Alex mengajak publik untuk turut aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi pemerintah.

“Jika menemukan konten judi online, segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa,” jelasnya.

Apa itu SAMAN?

SAMAN pertama kali dikenalkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Januari 2025 lalu. SAMAN adalah kepanjangan dari Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.

Ia menjelaskan kalau SAMAN berupa aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menkomdigi, dikutip dari siaran pers yang terbit 24 Januari 2025.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Sementara tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), yang mana PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” jelas Meutya Hafid.

Penerapan SAMAN sendiri diklaim sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI