1. Pastikan Data Kependudukan Valid
Pastikan NIK, KTP, dan KK sesuai dengan data di Dukcapil.
2. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Kunjungi kantor BPJS sesuai domisili Anda.
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan (jika masih tersedia)
- Dokumen pendukung lain sesuai kategori, misalnya:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (bagi peserta kurang mampu)
4. Ajukan Permohonan Registrasi Ulang
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pemutihan BPJS Kesehatan.
5. Proses Verifikasi dan Penilaian
Petugas akan melakukan pengecekan dan penilaian kelayakan berdasarkan data yang diajukan.
Baca Juga: Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI: Simak Syarat dan Langkah-Langkah Lengkapnya
6. Pengumuman Status Persetujuan
Anda akan diinformasikan apakah permohonan pemutihan disetujui atau tidak.
7. Pembayaran Iuran Bulan Berjalan
Jika disetujui, peserta biasanya hanya perlu membayar iuran bulan berjalan agar BPJS Kesehatan aktif kembali.
Itulah beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dan informasi tentang pemutihan yang bisa Anda lakukan.
Kontributor : Damai Lestari