Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign, Bisa Lewat Aplikasi atau Offline

Yasinta Rahmawati | Rezza Dwi Rachmanta | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 18:21 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign, Bisa Lewat Aplikasi atau Offline
Ilustrasi Mobile JKN. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign. (www.bpjs-kesehatan.go.id)
  • Status BPJS otomatis nonaktif setelah resign dan harus segera dialihkan ke peserta mandiri bila belum bekerja lagi.

  • Aktivasi ulang dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan mengubah segmen peserta menjadi Pekerja Mandiri.

  • Pengaktifan juga bisa dilakukan offline di kantor BPJS dengan membawa dokumen lengkap dan mengikuti proses verifikasi.

Suara.com - Terdapat beberapa hal yang harus diurus ketika seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) dari sebuah kantor. Berikut penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign, baik melalui aplikasi atau pengurusan secara offline.

Banyak yang bertanya-tanya, setelah resign apakah status kepesertaan kita masih aktif? Jawabannya, tidak secara otomatis.

Jangan sampai baru sadar saat sedang butuh layanan kesehatan. Saat kamu masih bekerja, status kepesertaanmu adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana iuran dibayarkan perusahaan dengan potongan dari gaji.

Begitu kamu resign, perusahaan akan berhenti menyetorkan iuran, dan status BPJS Kesehatan kamu sebagai PPU akan menjadi nonaktif.

Namun, ini bukan berarti kartu kamu langsung hangus. Selama iuran terbayar, status tetap aman. Masalahnya muncul saat tidak ada lagi iuran yang masuk.

Lantas, apa yang harus dilakukan? Jika kamu belum mendapat pekerjaan baru, langkah wajibnya adalah segera beralih status menjadi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dengan status ini, kamu bertanggung jawab membayar iuran setiap bulannya.

Namun, jika kamu langsung pindah ke perusahaan lain, biasanya perusahaan baru yang akan mendaftarkanmu kembali sebagai peserta PPU.

Kuncinya, jangan biarkan ada jeda yang membuat statusmu menjadi tidak aktif.

Sebelum mengaktifkan BPJS Kesehatan, kalian harus tahu berapa iuran serta mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan.

Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut: Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan (termasuk subsidi pemerintah Rp7.000).

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Resign. (ist)
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Setelah Resign. (ist)

Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya 5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung pekerja), sedangkan Peserta Bantuan Iuran (PBI) iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Berikut rincian biayanya:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah)

Penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS setelah resign:

Sebelum melangkah ke aplikasi, kalian harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS lama, surat resign dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, buku tabungan (untuk auto debet) dan pas foto (apabila diminta).

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN

  • Download dan instal aplikasi Mobile di Play Store atau App Store melalui smartphone
  • Login dengan nomor peserta atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pada daftar menu, klik pilihan pojok kiri bawah bertuliskan "Peruabahan Data Peserta"
  • Jika aplikasi belum terupdate, pilihan itu bisa ada di Menu Lainnya > Perubahan Data Peserta
  • Setelah masuk menu Perubahan Data Peserta > klik Segmen Peserta
  • Terdapat dua opsi yaitu Pegawai Swasta (PPU) dan Pekerja Mandiri (Mandiri)
  • Pilih Pekerja Mandiri
  • Aplikasi bakal memunculkan 'Syarat dan Ketentuan' > centang kolom 'Saya Setuju'
  • Unggah Dokumen
  • Klik metode pembayaran (bisa autodebit)
  • Pilih Perawatan Kelas
  • Masukkan PIN > Pilih Verifikasi
  • Segmen Kepesertaan Berhasil Diubah bila informasi pada segmen bertuliskan 'Pekerja Mandiri'

Kalian juga dapat mengubah status peserta secara offline di kantor BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara offline:

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan
  • Ambil nomor antrean untuk layanan perubahan data
  • Siapkan dokumen seperti langkah sebelumnya
  • Petugas akan memproses status layanan perubahan data
  • Jika proses verifikasi selesai, kalian bakal menerima Virtual Account untuk pembayaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya

Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya

Lifestyle | Senin, 17 November 2025 | 16:02 WIB

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO

Lifestyle | Sabtu, 15 November 2025 | 14:33 WIB

Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya

Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya

News | Jum'at, 14 November 2025 | 16:18 WIB

Terkini

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:38 WIB

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:20 WIB

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:16 WIB

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:05 WIB

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:59 WIB

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:41 WIB

Menteri PU Akui Pembangunan Sekolah Rakyat Telat dari Target

Menteri PU Akui Pembangunan Sekolah Rakyat Telat dari Target

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:38 WIB

Saatnya Wujudkan Rumah, Mobil & Liburan Impian Anda lewat BRI Consumer Expo Jakarta 2026

Saatnya Wujudkan Rumah, Mobil & Liburan Impian Anda lewat BRI Consumer Expo Jakarta 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:09 WIB

Purbaya Klaim BUMN Ekspor PT DSI Akan Diawasi Kemenkeu dan K/L Lain Demi Cegah Monopoli

Purbaya Klaim BUMN Ekspor PT DSI Akan Diawasi Kemenkeu dan K/L Lain Demi Cegah Monopoli

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:53 WIB