- Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Meta dan Google di Jakarta pada 7 April 2026 terkait kepatuhan perlindungan anak.
- Pemerintah mengajukan 29 pertanyaan kepada Meta dan Google guna mendalami dugaan pelanggaran regulasi perlindungan anak di ruang digital.
- Kedua perusahaan berkomitmen menyerahkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan proses pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja memanggil perusahaan teknologi global Meta dan Google terkait kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan kalau kedua raksasa global asal Amerika Serikat itu sudah menemui Pemerintah usai diumumkannya panggilan kedua.
"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut kalau Komdigi fokus pada pelaksanaan regulasi turunan PP Tunas, yakni Pasal 30 di Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menurutnya, Meta selaku perusahaan induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram sudah menangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kepatuhan PP Tunas. Begitu pula dengan Google yang merupakan perusahaan induk YouTube.
Namun ia tak menyebutka bagaimana keputusan lebih lanjut soal pemeriksaan Meta dan Google terkait kepatuhan PP Tunas.
"Karena kita akan mendalami lebih lanjut, di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya Alex menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/4/2026).
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.