Aturan Baru Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Bisa Tekan Hoaks dan Akun Anonim

Dythia Novianty

Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:05 WIB
Aturan Baru Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Bisa Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Ilustrasi media sosial. (Freepik/freepik)
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia sedang mengkaji aturan wajib mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial untuk memperjelas identitas pengguna.
  • DPR RI mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya efektif menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta aktivitas akun anonim berbahaya.
  • Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat.

Suara.com - Rencana pemerintah mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga aktivitas akun anonim di ruang digital.

Menurutnya, identitas pengguna yang lebih jelas akan membuat aktivitas di media sosial menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini juga diyakini mampu mengurangi keberadaan akun robot atau buzzer yang kerap memicu kegaduhan di internet melalui penyebaran informasi palsu.

“Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” ujar Oleh Soleh, dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/5/2026).

Legislator yang membidangi komunikasi dan informatika itu menegaskan bahwa penggunaan media sosial perlu diatur secara tepat demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat.

“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” katanya.

ilustrasi hoaks. [Envato Elements]
ilustrasi hoaks. [Envato Elements]

Tak hanya untuk menangkal hoaks dan disinformasi, kebijakan registrasi akun media sosial menggunakan nomor ponsel juga dinilai dapat membantu mengurangi berbagai modus penipuan digital yang semakin marak terjadi di platform online.

Meski demikian, Oleh Soleh mengingatkan agar regulasi tersebut dirumuskan secara matang dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi masyarakat dan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

baca juga

“Regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji aturan wajib mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun media sosial.

Kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam tahap konsultasi publik. Menurut Meutya, langkah itu bertujuan memperjelas identitas pengguna agar setiap unggahan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.

Ia menjelaskan, saat ini pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan aturan baru nanti, pemerintah berharap pengguna menjadi lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka unggah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujar Meutya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pendiri Friendster? Media Sosial yang Pernah Berjaya, Mati, Kini Bangkit Lagi di 2026

Siapa Pendiri Friendster? Media Sosial yang Pernah Berjaya, Mati, Kini Bangkit Lagi di 2026

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 14:24 WIB

0831 Kartu Apa? Ini Daftar Provider dan Kode Prefix Terbaru

0831 Kartu Apa? Ini Daftar Provider dan Kode Prefix Terbaru

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 15:45 WIB

0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya

0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 14:42 WIB

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

wawancara | Senin, 13 April 2026 | 21:01 WIB

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

Video | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:12 WIB

Terkini

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

×