- Komdigi mendeteksi lonjakan promosi judi online melalui bot media sosial sebesar 128 persen selama Juni 2026.
- Pelaku memanfaatkan momen Piala Dunia 2026 untuk menyebarkan spam di platform Meta dengan jaringan skala internasional.
- Pemerintah menindak 126.180 konten ilegal dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi.
Komdigi mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Instagram dan Facebook Jadi Sasaran Utama
Dari hasil pemantauan pemerintah, platform yang berada di bawah naungan Meta menjadi media yang paling banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan promosi judi online.
Karena itu, Komdigi berencana bertemu langsung dengan pihak Meta guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online paling banyak tersebar di platform Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami akan segera bertemu dengan perwakilan Meta untuk membahas langkah penanganannya," ujar Alexander.
Selain Meta, pemerintah juga meminta seluruh platform digital meningkatkan sistem pengawasan terhadap penyebaran konten judi online.
Lebih dari 126 Ribu Konten Judi Online Ditindak
Sepanjang 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online.
Mayoritas berasal dari situs web yang digunakan sebagai media promosi, disusul layanan file sharing, YouTube, platform Meta, hingga X.
Alexander menjelaskan bahwa setelah situs diblokir, pelaku langsung membuat domain baru dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.
"Ketika satu situs ditutup, mereka membuat situs baru. Untuk menarik pengunjung, mereka melakukan spam pada kolom komentar akun-akun dengan interaksi tinggi. Ini menjadi modus baru yang harus diwaspadai masyarakat," katanya.

Libatkan Polri, PPATK, dan OJK
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain memutus akses situs, pemerintah juga menelusuri rekening bank, dompet digital, hingga akun QRIS yang digunakan jaringan judi online.
"Tidak jarang kami menemukan nomor rekening perbankan, QRIS maupun e-wallet yang kemudian langsung kami koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan," ujar Alexander.
Masyarakat Diminta Tidak Berinteraksi dengan Spam Judi Online
Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak mengklik, membalas, maupun membagikan komentar promosi judi online yang muncul di media sosial.
Pemerintah juga meminta masyarakat segera melaporkan akun maupun komentar mencurigakan karena pelaku terus mengembangkan modus baru untuk menghindari pemblokiran.
"Perbuatan judi, baik judi konvensional maupun judi online, tetap merupakan tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu kami mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk interaksi dengan promosi judi online di media sosial," tegas Alexander.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman dari kejahatan siber dan praktik perjudian ilegal.