Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Dythia Novianty

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi Alexander Sabar. (Dok. Kemkomdigi)
baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai platform Hornet terkait kampanye LGBTIQ+ dan status pendaftaran PSE.
  • Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan pada Sabtu 15 Agustus 2026 bahwa Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE.
  • Pemerintah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia.

Suara.com - Perkembangan platform digital di Indonesia semakin diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan penyelenggara layanan internet. 

Pemerintah tidak hanya menyoroti konten yang beredar di ruang digital, tetapi juga memastikan setiap platform yang menyasar pengguna Indonesia memenuhi kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mengambil langkah terhadap Hornet, setelah menerima laporan masyarakat terkait platform tersebut. 

Pemerintah juga menyoroti status pendaftaran Hornet sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, laporan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengawasan terhadap platform tersebut.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” jelas Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).

Namun, menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang tersedia di platform. Pemerintah juga menemukan persoalan kepatuhan terkait kewajiban pendaftaran sebagai PSE.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi Minta Hornet Dihapus dari Toko Aplikasi

baca juga

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah meminta penyedia toko aplikasi untuk melakukan delisting terhadap Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Apple App Store dan Google Play Store. Dengan langkah ini, pemerintah mendorong agar aplikasi Hornet tidak lagi tersedia bagi pengguna Indonesia melalui dua platform distribusi aplikasi tersebut.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terhadap platform digital tidak hanya diarahkan kepada perusahaan teknologi yang beroperasi secara langsung di Indonesia. 

Platform yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia juga dituntut memenuhi ketentuan nasional.

Alexander menegaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara platform digital tanpa melihat asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.

Ilustrasi aplikasi di ponsel. (Pexels/dumitru B)
Ilustrasi aplikasi di ponsel. (Pexels/dumitru B)

Bukan Hanya Hornet

Komdigi juga mengindikasikan bahwa pengawasan serupa dapat dilakukan terhadap platform lain yang memiliki layanan sejenis.

Alexander mengatakan, pihaknya akan memproses aplikasi lain yang dinilai memiliki persoalan serupa. Dengan demikian, langkah terhadap Hornet menjadi bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap kepatuhan platform digital di Indonesia.

Pengawasan tersebut mencakup dua aspek sekaligus, yakni konten yang beredar di ruang digital dan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.

Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

Komdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait layanan digital. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, dalam menjalankan pengawasan tersebut.

Kasus Hornet memperlihatkan bahwa keberadaan platform digital di Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan dari sisi konten, tetapi juga tuntutan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Bagi penyelenggara platform, kewajiban pendaftaran PSE menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan layanan digital yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia beroperasi sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:07 WIB

PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman

PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:38 WIB

Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan

Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:41 WIB

Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi

Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi

Tekno | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:56 WIB

Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar

Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:45 WIB

Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya

Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:41 WIB

Terkini

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:25 WIB

2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?

2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:20 WIB

×